Diduga Korupsi Dana Desa, Fatiaro Zega : Untuk Apa Korupsi Saya Masih Ada Gaji Pensiun

Breaking News2254 Dilihat

Nias Utara–Transtv.com- Masyarakat dan BPD Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitelu Ori, Kabupaten Nias Utara, laporkan Kepala Desa Hilimbosi diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020.Tentang pengurangan Volume Jalan dan Bahan pembangunan jalan seperti batu UK 3/5 Yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Informasi berdasarkan laporan masyarakat dan BPD Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitelu Ori, Kabupaten Nias Utara, Bahwa selain pengurangan Volume Jalan dan bahan bangunan seperti batu UK 3/5 yang tidak sesuai dengan RAB, Juga pada pembangunan sarana air bersih yang bersumber dari Pembangunan Fisik tahun 2020 Desa Hilimbosi, khususnya dalam pembangunan bendungan dari mata air telah di ubah titik koordinatnya dengan alasan tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan atau penghibah.

Pada pembangunan Bak Induk yang saat ini belum selesai yang terletak di Dusun Dua Desa Hilimbosi, sehingga masyarakat tidak dapat mefungsikannya.

Adapun Hal lainnya seperti penyambungan pipa disisi induk belum dilakukan sehingga air dari bak induk tidak dapat tertampung di Bak Penampung yang sudah dibangun.

Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan kepada awak media mengatakan ” Bendungan penampungan air yang saat ini tidak dapat difungsikan sebenarnya titik koordinat berada sekitar lima puluh meter dari titik bangunan yang saat ini. Akibat tindakan dari kepala desa tersebut, pembangunan bendung tersebut saat ini tidak dapat kami fungsikan.

Dengan demikian kami menduga bahwa bangunan tersebut adalah bangunan Siluman ”tutur warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Salah seorang BPD yang tidak mau di sebut namanya membenarkan keterangan dari masyarakat. ”Ya saya selaku BPD Desa Hilimbosi membenarkan hal itu pak. bahwa titik Koordinat pembangunan Bendungan air bersih tersebut tidak sesuai dengan putusan pada hasil musyawarah aparat desa dan masyarakat.

Menurut BPD tersebut, beberapa bulan yang lalu Tim Inspektorat telah datang di tempat bendungan air bersih tersebut untuk melakukan Audit dan membenarkan bahwa bendungan air tersebut tidak dapat terfungsikan”.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain masalah pembangunan bendungan air tersebut masih ada lagi masalah pada pembangunan atau pengaspalan jalan Bawasalo’o Dusun dua, tentang pengurangan Volume sepanjang kurang lebih 90 meter dan pengaspalan jalan di aramo dusun satu di temukan kekurangan Volume sepanjang kurang lebih 30 Meter dan Dwiker yang belum selesai di bangun”.

Maka dengan adanya penyampaian laporan pengaduan masyarakat dan BPD Desa hilombosi mengharapkan dan menegaskan kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu S.Pd Cq Kepala inspektorat Kabupaten Nias Utara, agar secepatnya melakukan audit secara menyeluruh baik dari penyelenggara pemerintah, Bidang sosial kemasyarakatan maupun Bidang pengawasan pembangunan.

Selain itu, BPD bersama masyarakat meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa Hilimbosi, sebagai pengguna anggaran serta mengharapkan kepastian hukum atas kasus kepala desa sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Warganya.

Sementara itu, Kepala Desa Hilimbosi, Fatiaro Zega, ketika dikonfirmasi awak media di rumah kediamannya pada Rabu, (02/6/2021), sekitar Pukul 19:00 WIB, mengatakan, Sebenarnya dalam laporan penyelewengan tersebut saya sama sekali tidak tau, karena itu semua adalah tanggung jawab dari TPK, dikarenakan semua kegiatan pembangunan tersebut sudah menjadi tanggung jawab mereka, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Saya hanya sebagai penanggung jawab kegiatan. buat apa saya korupsikan dana desa tersebut, masih ada dana pensiun saya kok” tandas Kades.

Atas Laporan masyarakat dan BPD Desa Hilimbosi serta hasil konfirmasi dari kepala Desa Hilimbosi sehingga berita ini di turunkan. (Hariannias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *