Resnarkoba Limpahkan Kasus Narkotika Ke Kejari Manggarai, Kasi Pidum : Kami Sudah Menerima Pelimpahan Dari Penyidik

Uncategorized503 Dilihat

MANGGARAI-TRANSTV45.COM- Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 78 / IV / 2021/ NTT / sat Resnarkoba, tanggal 24 april 2021 , tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila.

Berkas Perkara kasus Narkoba dengan TSK berinisial L R T tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap / P21 , dan selanjutnya pada hari Jumat 18 juni 2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti, berat barang Bukti sebanyak 10,46 Gram yang diterima JPU an. Wisnu Sanjaya, S. H.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai.

Ketika dikonfirmasi media TransTV45.com, Jumat (18/6) Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT, Sendhy Pradana, SH membenarkan hal itu.

“Ia kami sudah menerima berkas tersebut pada hari ini dan sudah dilimpahkan tadi perkara tersebut an. Leonardus Rifianus Alias Teren ke Kejaksaan, jelas Sendhy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Untuk pelaku kami tetap lakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, sampai dilimpahkan perkaranya ke PN Ruteng.

Maksimal waktu 10 hari dari hari ini berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng, tutup Kasi Pidum Sendhy. (Andhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *