TRANSTV45.COM-Asahan Penganiayaan terhadap korban Setiani Halawa kini terulang kembali, terhadap suaminya yang pelakunya Marlina br.Bancin, peristiwa ini terjadi di PT.Gunung Melayu sentral Dan VII, Desa Batu anam kec.Rahuning Kab.Asahan Prov.Sumatera Utara.Rabu,16/06/2021.
Hasil Klarifikasi PH pada hari Jumat,18/06/2021 di kantor Kapolsek bandar pulau. Adv Nevormasi Halawa.SH Mengatakan “Bahwa penempatan tersangka Marlina Br. Bancin tidak dilakukan penahanan badan,hal ini sangat disayangkan sekali karena pihak polsek bandar pulau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada si tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 31 Kuhap.
Syarat- syarat penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 kuhap yang mana tersangka di jamin oleh keluarga untuk tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.
Tetapi nyatanya, suami korban mengalami perbuatan penganiayaan yg di duga dilakukan oleh tersangka Marlina br. Bancin. Dalam hal ini Tim Penasehat Hukum korban dan keluarga sangat menyayangkan perbuatan ini dapat terulang kembali
Maka Korban Bp.Sokhiatulo Gulo membuat LP baru di Polsek bandar pulau sebagaimana STPLP.Penetapan Marlina br.bancin sebagai tersangka tgl 11 Juni 2021 dari SP2HP.Sampai sekarang tidak dilakukan penahanan.
Kepastian hukum berkeadilan yg di dapatkan oleh korban atau pelapor semakin tipis.Tim PH sangat menyayangkan hal ini terjadi, Bagaimana mungkin si tersangka tidak mengulangi perbuatan nya karena permohonan penangguhan dikabulkan oleh penyidik Namun resiko dan perlindungan hukum yg didapatkan oleh Korban dikesampingkan.
Sehingga menimbulkan mirisnya keadilan sesuai dengan motto POLRI PRESISI, Apa mau di kata, keadilan dan kepastian hukum itu hanya dalam tulisan saja, Oleh karena itu kami dari tim PH tidak terima dan keberatan dengan cara penyidik mengabulkan penangguhan sitersangka.
Sementara perlindungan bagi korban di kesampingkan Dengan leluasan sitersangka mengulangi perbuatan yg sama kepada suami Setiani Halawa dan Sokhiatulo gulo menjadi korban penganiayaan kedua dan semoga tidak berpotensi kepada anggota keluarga korban yang lain, Saya sebagai PH Korban Adv. Neformasi Halawa, SH dan TIM sangat menyangkan perbuatan ini terulang kembali.
Hal penting dalam perkara ini adalah kepastian Hukum yang berkeadilan. Jangan dipandang sebelah mata keadaan orang apalagi korban hanya sebagai karyawan biasa di perusahaan kebun. Oleh karena kita sebagai tim PH berharap agar perkara ini segera di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Kepastian hukum sangat diharapkan.”jelasnya.
Kemudian, Kapolsek Bandar pulau AKP Ali Yunus Siregar,SH mengatakan,”saya berjanji dan berkomitmen utk menindak lanjutin perkara ini dengan serius Dan akan segera koordinasi dengan pihak PPA polres asahan, karena sitersangka seorang perempuan.Oleh karena saya berjanji dihadapan PH bahwa perkara ini segera ditindak lanjutin.
Lalu, AKP Ali Yunus Siregar, SH menambahkan,”hal ini akan tetap kita tangani dengan serius mangkanya saya bilang adanya LP 2 kita kan tetap tindaklanjuti, bagaimana dan ada apa yang terjadi sebenarnya disitu.
Dan saya janji akan turun ke lapangan untuk mempertanyakan kekepala desa dan ke pihak perusahaan Humas kepastian apa yang terjadi kemaren saat bermusyawarah mendamaikan kasus ini dan saya nanti akan menemui sikorban sekalian memberikan nomor Telfon saya ke dia,saya janji.”jelas polsek.
(Mesali,Red)