SIKKA-TRANSTV45.com- Sejumlah pastor, suster, dan elemen warga Sikka menggelar diskusi yang membahas secara khusus kasus dugaan eksploitasi terhadap 17 anak di bawah umur yang terjaring dalam operasi penertiban Tim Polda NTT yang saat ini para korban dititipkan di TRUK Maumere, bertempat di Aula Santa Theresia Avila Bhaktyarsa Maumere, Rabu (23/6/2021).
Para pastor, suster, dan elemen warga yang dalam diskusi ini antara lain menyatakan komitmen bersama untuk mengawal proses hukum kasus dugaan eksploitasi anak ini hingga tuntas dan berkeadilan.
Rapat dipimpin oleh Koordinator TRUK Maumere Suster Eustochia, SSpS dan Staf TRUK, Suster Fransiska Imakulata, SSpS. Selaku moderator Diskusi, Pater Dr. Otto Gusti Madung, SVD.
Hadir dalam rapat ini di antaranya Pater Hubert Thomas Hasulie, SVD, Pater Servinus Nahak, SVD, Pater Adrianus Y. Mai,SVD, Suster Inez Surat Lanan, SSpS, Suster Agusta Palma, SSpS, Pater Vande Raring, SVD, John Bala, SH, Grave Seda, SH, Falentinus Pogon, SH, Piter Embu Gusi dari PBH Nusra, Longginus Don dari Sanres, Maria N. Meti utusan
Mahasiswa STFK Ledalero, utusan PMKRI Maumere, Yakobus Tonce Horang dan Yohanes A. L, elemen warga lainnya.
Pantauan media ini, diskusi tersebut berlangsung selama 4 jam lebih. para pastor, suster, dan peserta diskusi serta merekomendasikan beberapa hal yaitu agar penyidik menuntaskan proses hukum kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar penyidik dalam menuntaskan proses hukum kasus ini tidak saja menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan, tetapi juga harus menerapkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP).
Elemen warga Sikka siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan siap menggelar diskusi dengan para pihak terkait termasuk dengan Bupati Sikka dan Kapolres Sikka terkait kasus dugaan eksploitasi anak di Sikka, dan penuntas proses hukum kasus ini yang akan diagendakan pada awal Juli 2021.
Peserta diskusi ini juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Polda NTT yang telah melakukan operasi terpadu pada 4 pub di Kota Maumere pada Senin (14/6/2021) dan mengamankan 17 anak perempuan di bawah umur yang diduga sebagai korban eksploitasi anak lalu para korban dititipkan pada TRUK Maumere dan yang sedang menjalani tahapan hukum sesuai prosedur berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Polda NTT yang telah melakukan operasi dan siap memproses para pelaku yang bertanggung jawab di balik kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur sesuai hukum yang berlaku,” kata Koordinator TRUK, Suster Eustochia, SSpS.
Meskipun mendukung langkah penyidik Polda NTT, namun peserta diskusi meminta penyidik agar dalam proses hukum kasus ini, para pelaku dijerat juga dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diberitakan media ini sebelumnya,Tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin AKP Riky Daly, SH berhasil membongkar kasus eksploitasi anak yang dipekerjakan pada 4 pub di Kota Maumere, pada Senin (14/6) malam.
Dalam operasi ini, tim yang bertugas mengamankan 17 anak yang bekerja pada 4 pub di Kota Maumere. Pekerja di bawah umur yang terjaring ini kemudian dititipkan sementara di Kantor Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere sejak Selasa (15/6/2021) malam.* (Irma Rose)