Kepala Desa Hilihoru Diduga persulit masyarakat dalam pengurusan Pajak SPPT PBB-P2

Breaking News2153 Dilihat

TRANSTV45.COM-Nias Sumut Salah satu masyarakat Desa Hilihoru Kecamatan bawalato Kabupaten Nias Sangat sesalkan dan sangat kecewa dengan Kinerja kepala Desa yang dimana salah satu Masyarakat An. TALIZANOLO TELAUMBANUA Umur 55 tahun

Dimana dalam pengurusan Pajak SPPT PBB-P2 ( Surat pemberitahuan Pajak terhutang pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan ) Tidak di tanda tangani oleh kepala desa Hilihoru An.SOGINOTO ZEBUA Padahal Landasan utama saya adalah Surat hasil keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sesuai Keputusan Kepala kantor pertanahan Kabupaten Nias dengan Nomor 52/SKHM/BPN-02.11/111/2021 tertanggal 4 Maret 2021
Tentang PEMBERITAHUAN HAK MILIK ATAS NAMA TALIZANOLO TELAUMBANUA ATAS TANAH TERLETAK DI DESA HILIHORU KECAMATAN BAWALATO KAB.NIAS SUMUT.

Saya telah berapa kali datang di rumah kepala Desa untuk meminta menandatangi SPPT PBB-P2 Namun kepala Desa tidak menandatangani dengan Alasan Sedang Sengketan Seterusnya di tambahkanya Kata kata kepala Desa ” Kakek terkecuali klok Saya sudah Selesai masa jabatan kepala desa , Saya tidak mau Paman saya Ama Parsora marah” Menurut saya sebagai Masyarakat Ada apa dengan Kepala desa kami kenapa tidak memberikan bukti bahwa tanah saya sedang Sengketan atau sedang Gugatan. ucap Talizanolo Tel

Saya jelaskan bahwa tanah tersebut telah saya beli pada tahun 2017 bahkan kepala desa Hilihoru dan perangkat desa nya ikut turut mengecek atau mengukur tanah tersebut, dan beberapa masyarakat saksi yang berbatas tanah sudah hadir pada saat itu dan telah di tanda tangani semua saksi yang berbatas tanah bahkan empat orang perangkat desanya telah menanda tangani surat jual beli tersebut ucap FT

Yang anehnya ketika kami memintakan surat sengketan dan bukti dari penggugat namun kepala desa tidak memberikan bahkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut sedang Sengketan/ Gugatan namun kepala desa tidak memberikan dengan alasan pengadilan yang berhak meminta Surat itu kepada saya

Dan saya menduga kuat kepala desa Hilihoru tidak profesional dan tidak mengetahui tupoksi atau pekerjaannya tentang pelayanan masyarakat

Sesuai dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tentang larangan kepala Desa :
1.Merugikan kepentingan umum
2.Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota keluarga, Pihak lain dan/atau golongan tertentu
3.memyalahgunakan wewenang,tugas,hak, dan kewajiban nya

Di tempat yang sama FAUDUNASO LAFAU Selaku masyarakat yang melakukan pengurusan Prona Gratis melalui kepala desa Hilihoru,Terjadi hal yang sama menyatakan surat jual beli tanah tersebut tidak di tanda tangani oleh kades padahal sudah menyiapkan semua Administrasi bahkan biaya pengukuran tanah 250 ribu telah saya berikan kepada perangkat desa di luar biaya untuk tanda tangan Saksi atau yang berbatas

yang anehnya yang berbatas sebelah Utara dengan selatan sudah di tanda tanda tangani kades padahal saya saya yang berbatas di tanah tersebut ucap ”FL”

Saya berharap kepada bupati Nias dan anggota DPRD cq camat bawalato agar mengevaluasi kinerja kepala desa Hilihoru agar profesional dan menerapkan tupoksi kerjanya, karna surat Permohonan ini sudah dari 2019 tidak juga di tandatangani oleh kades dikarekan alasan diatas dan takut sama paman nya Ama Parsora padahal saya selaku warga negara Indonesia patut membayar pajak untuk negara untuk menambah pendapatan negara

Setelah tim media melakukan konfirmasi dengan kepala desa Hilihoru sebanyak tiga kali pada konfirmasi pertama tertanggal 26 Mei 2021 menyatakan bahwa
”’ Benar bahwa saya tidak mau tanda tangan karna masih dalam Sengketan atau gugatan”
seterusnya tim media menanyakan bahwa apa bukti bahwa tanah tersebut masih dalam Sengketan namun kepala desa meminta di beri waktu untuk menyiapkan dan menjanji akan memberikan surat gugatan dan surat keterangan kepala desa tersebut hari Pada hari Senin depan tanggal 31 Mei 2021

Setelah hari Senin tim media beserta Tim pemantau keuangan negara menemui kepala desa sesuai janji yang telah di minta nya untuk diberi waktu namun di sayangkan kepala desa tidak bisa di temui diduga kepala desa sedang melakukan monitoring namun setelah dintanya melalui telepon saluler tidak bisa menjelaskan siapa dinas yang melakukan atau ikut serta dalam monitoring jalan tersebut namun kepala mengarahkan aparat desanya Kaur keuangan tak lain Abang kandung kepala desa untuk menemui tim media di rumah kepala desa, Dan di sayangkan perangkat desa tersebut meminta waktu 2 sampai 3 hari untuk menyampaikan hal ini kepada penggugat tak lain paman kepala desa Parsora dan dengan menjalin hubungan silaturahmi kekeluargaan tim media memberikan waktu kepada perangkat desa tersebut untuk menyampaikan kepada pihak penggugat

Setalah tiga hari kemudian tertanggal 8 Juni 2021 di tanyakan kepada kepala desa hasil konfirmasi kepada pihak penggugat namun kepala desa langsung menelpon pamanya Ama parsora namun kami tidak pastikan apakah oknum yang di telpon apakah penggugat tanah.

berselang waktu berteleponan kepala desa memberikan hp kepada tim media untuk berbicara langsung, Dalam percakapan tersebut oknum tersebut mengaku tanah itu adalah milik nya sebagian katanya namun ketika di minta untuk bukti katanya adalah warisan nenek moyangnya, tidak ada surat warisan juga, Lebih lanjut tim media menyampaikan jika benar itu tanah bapak sebagian kenapa bapak tidak menggugat di pengadilan karna jika hanya pemerintah desa tentu jika bisa menyelesaikan atau mengklarifikasi laporan guguran tersebut dalam waktu 60 hari berturut turut namun pemerintah desa tidak bisa menyelesaikan nya bahkan bukan hanya 60 hari namun lebih 5 tahun tidak ada juga hasil dari pemerintah desa

di waktu yang bersamaan juga langsung beralih yang bicara dari telpon kades mengaku juga salah satu pemilik bagian tanah tersebut mengatakan
kamu wartawan kamu LSM dari mana tim media menjelaskan kami dari media agaranews.com,Baranews.com dan Tim pemantau keuangan negara kabupaten Nias,

Dengan nada keras jika kamu wartawan kita ketemu besok di bawalato di rumah Ama lenta lafau

namun hal ini di bantah oleh talizanolo Telaumbanua ngapain dibicarakan lagi di desa jika hal itu bisa di selesaikan kepala desa kenapa tidak dari 5 tahun sebelumnya bahkan 5 tahun ini kepala desa di nyatakan tidak bisa mengambil keputusan, ucapnya

Menurut Feliks war ketua pemantau keuangan negara kabupaten Nias menyelesaikan kinerja kepala desa Hilihoru yang tidak tau dengan tupoksi nya bahwa pelayanan prima bagi masyarakat lebih di utamakan dari pada kepentingan pribadi atau kelompok
apalagi masalah pengurusan pajak untuk sangat di apresiasi jika masyarakat patut dalam pembayaran pajak untuk menambah pendapatan daerah

Feliks berharap agar kinerja kades Hilihoru dapat di evaluasi dan di beri pembinaan tutupnya ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *