Medan-Transtv45.com- Pihak Kepolisi kerja cepat dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal, Pemred salah satu media online di Siantar.
Bekerja sama dengan Kodam I/BB, Polda Sumut akhirnya menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerangkan, masing-masing tersangka berinisial YFP, AS dan STJ.
Peran ketiganya adalah dua orang merupakan eksekutor dan seorang lagi otak pembunuhan.
“YFP adalah humas kafe Ferrari sementara STJ pemilik kafe Ferrari,” kata Irjen Panca saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Siantar.
Sedangkan AS merupakan oknum TNI berinisial bertindak sebagai eksekutor penembakan.
Selain itu, motif pembunuhan juga terungkap yakni tersangka STJ merasa sakit hati terhadap korban.
Pasalnya korban sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik STJ.
Dalam keterangan tersangka STJ, korban sebelumnya meminta ‘jatah’ kepadanya sebesar Rp12 juta dalam sebulan agar mau berhenti memberitakan peredaran narkoba itu.
Namun uang itu, kata Panca, pelaku berikan dalam bentuk 2 butir pil ekstasi per hari seharga Rp200 ribu per pil.
Hingga akhirnya, dalam satu kesempatan, STJ meminta AS dan YFP memberi pelajaran kepada korban.
Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.
Bermodalkan pistol itu tersangka AS dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban.
Kedua tersangka kemudian menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Akan tetapi korban saat itu tidak ada di rumah, melainkan ada di salah satu hotel di Kota Siantar bersama dengan seorang wanita.
Mendapati hal itu, pelaku berniat kembali ke Kota Siantar, namun tidak jauh dari rumah Marsal, tersangka berpapasan dengan korban.
Mereka memutar balik sepeda motornya dan membuntuti korban dari belakang.
Di TKP tersangka AS langsung menembak korban dan mengenai paha atas sebelah kiri.
Peluru mengenai tulang paha korban dan pecah menjadi 3 bagian, pecahan itu mengenai pembuluh arteri korban yang menyebabkan pendarahan cukup parah.
Marsal masih hidup saat warga menemukannya, namun ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara itu, STJ memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada AS dan Rp8 juta kepada YFP secara bertahap.
Atas perbuatannya, tersangka STJ dan YFP terjerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.*(NTC)