Kadis Dukcapil Nias Utara Ingin Berzina Istri Orang di Dalam Mobil dan Ancam Wartawan

Breaking News12964 Dilihat

Nias Utara-Transtv45.com- Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nias Utara yang berinisial KB jadi trening topik di dunia maya karena mengajak oknum inisial WW yang berstatus istri orang diajak untuk berbuat mesum di dalam mobil miliknya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan media ini, KB membantah bahwa bukan saya yang duluan tapi dia.

“Dia yang duluan pak, ajak saya main di hotel, makanya saya mengajak dia main di Mobil milik saya. Dan bukan hanya itu pak, dia bilangkan masih sendiri berarti belum ada suami, makanya saya ajak dia main di Mobil dan menyuruhnya jangan pakai celana panjang, tapi pakai Rok saja.

Bukan hanya itu, Kadis Dukcapil juga ketika dikonfirmasih wartawan dia mengancam, katannya, kalau bapak mau cari masalah dengan saya silakan dinaikan.

“Kamu akan bermasalah ketika kamu naikan berita itu”,ungkap kadis Dukcapil, KB.

Kadis Dukcapil Nias Utara KB Ingin Berzina Istri Orang di Dalam Mobil dan Ancam Wartawan

Kepada media ini, Sabtu,(26/6/2021)
Suami korban WW, mengatakan, Keluarga besar tidak menerima hinaan dari oknum ini sial KB tersebut. sehingga kami berencana didalam minggu ini kami akan melaporkan onkum berinisial KB tersebut ke polres Nias dan akan di dampingin beberapa Pengacara, pungkasnya.

Suami korban juga menambahkan, Saya tidak menerima istri saya dihina dan diajak untuk berbuat mesum sampai saat ini oleh oknum KB. Selalu berusaha menghubungi istri saya dan mengatakan “klo kita main, jangan minta banyak-Banyak ya”, tutu suami korban dengan nada kesal.

Berdasarkan rekaman suara berdurasi lima menit percakapan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KB terhadap istri PG, ditambah lagi dengan chatingannya di mesengger yang berkata jorok kepada korban dan sangat memalukan istri saya.

Kadis dukcapil tersebut yang menjabat di Nias Utara tidak mempunyai moral dan tidak menunjukan sebagai ASN.

Seorang Kadis diNisut yang tidak bisa di contoh Sebagai ASN “Aparatur
Sipil Negara, “Tandas PM.

PM menambahkan, Seakan-akan Kepala Dinas yang masih aktif sebagai ASN di Nias utara tersebut diduga sengaja menghancurkan keluarga saya karena tidak puas pelayanan di rumah, sehingga pengen sekali menikmati tubuh istri saya, hingga menawarkan sesuatu uang imbalan untuk dilayanin secara mesum.

PG sangat tidak terima perkataan kadis yang sangat menghina terhadap istrinya dan merasa dirugikan.

Sementara korban WW menjelaskan,
jangan karena saya sebagai ibu rumah tangga yang lemah, Kadis yang bernisial KB bisa berbuat semena-mena saja, menghina saya dan mengajak saya mesum di dalam mobil serta memaksa saya jangan pake celana cukup pake rok saja.

Bukan hanya itu kata WW, oknum KB juga sering menawarkan Imbalan kepada saya uang untuk melayani nafsu bejatnya.

Seakan-akan kami sebagai perempuan tidak mempunyai harga diri, hanya karena seorang ibu rumah tangga, tandas WW.

Dalam UU Pers, Pasal 18 Sebut, Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Dalam hal ini, Kadis Dukcapil Nias Utara berinisial KB, sudah melanggar Kebebasan Pers yaitu menghalang atau mengancam wartawan.

Hingga dirurunkan berita ini, Transtv45.com belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Nias Utara. (A.zebua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *