Komisi satu DPRD Yos war menyarankan Kades Hilihoru tanda tangan SPPT PBB-P2

Breaking News813 Dilihat

TRANSTV45.COM- Nias Sumut

Yosafati Waruwu ketua komisi satu DPRD kabupaten Nias Menanggapi berita kepala Desa Hilihoru kecamatan Bawalato menyarankan agar Kepala Desa Hilihoru menjalankan fungsinya khususnya menandatangani SPPT PBB P2 karena soal sengketa adalah di luar kewenangan Kepala Desa

Yos menjelaskan Sepanjang SPPT PBB P2 terbit atas nama warga yang bersangkutan dari instansi terkait maka tidak ada yang dapat mengubahnya katanya

Bahwa katakanlah tanah atau bangunan tersebut dalam sengketa, tetapi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap tentang siapa pemilik tanah atau bangunan tersebut maka yang memiliki hak adalah warga yang namanya tercatat dalam SPPT PBB P2 itu.

Jadi supaya dipahami, jangan ada pihak-pihak yang mendahului putusan pengadilan (itupun bila benar tanah dan bangunan tersebut dalam sengketa atau sedang proses gugatan di pengadilan tutupnya

Feliks war Ketua pemantau keuangan negara kabupaten Nias menyayangkan sikap kepala desa Hilihoru atas nama Soginoto Zebua yang tidak melayani masyarakat dalam pengurusan pajak padahal pajak itu kewajiban yang harus dibayar karena pajak penting untuk dana membangun negara yang ujungnya untuk peningkatan kesejahteraan tutupnya

Terkait berita di atas kami akan meneruskan kepada pak bupati untuk mengkonfirmasi terkait kepala desa Hilihoru yang dimana diduga meresahkan warga dan di duga arogan

beberapa informasi dari warga atau masyarakat desa Hilihoru yang tak mau disebut namanya sekitar sepuluh kepala keluarga yang menyampaikan kepada tim media bahwa bukan hanya surat Permohonan pengurusan pajak yang tidak di tanda tangani, namun setiap kami melakukan pembelian jual beli tanah namun kepala desa tidak menandatangani

padahal kepala desa telah menyuruh perangkat desa untuk mengukur tanah kami bahkan saksi yang berbatas tanah beserta perangkat desa telah tanda tangan namun kepala desa Hilihoru tidak tanda tangan bahkan ada yang lebih 2 tahun tetapi kepala desa tidak pernah merespon atau menandatangani surat jual beli tanah tersebut

diduga kuat kepala desa takut sama paman nya Ama Parsora yang mengaku Sebagai pemilik tanah tersebut tutupnya ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *