Labuan Bajo-Transtv45.com- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E, Keluarkan Surat Instruksi No.Satgas Covid-19/187/VI/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada (29/6/2021).
Bupati Edistasius Endi, S.E, mengatakan, untuk seluruh Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, baik secara nasional maupun di Kabupaten Manggarai Barat, dimana terjadi peningkatan kasus secara signifikat pada bulan Juni 2021.
Bahwa untuk menekan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, maka dengan itu, saya Bupati Manggarai Barat mengeluarkan instruksi tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manggarai Barat, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, pungkas Edi.
Lebih lanjut, Bupati Edi Menegaskan, Kapada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat,
Kepala BUMN, BUMD di Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Manggarai Barat, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat,
dan seluruh masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat, Terhitung sejak dikeluarkannya Instruksi ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan, pesta dan acara sosial lainnya yang mengumpulkan orang banyak, Terhadap kegiatan, pesta dan acara sosial lainnya yang telah direkomendasi sebelum dikeluarkannya instruksi ini tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokollesehatan yang ketat dan dibawa pengawasan petugas yang berwenang, tuturnya.
Perangkat Daerah terkait dan Otoritas Bandara Komodo serta Otoritas Pelabuhan Laut Labuan Bajo untuk melakukan upaya pengetatan terhadap pelaku perjalanan yang masuk di Labuan Bajo, agar memastikan memiliki surat keterangan bebas Covid-19, beber Bupati Edi.
“Saya minta, Kepala Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan uji petik terhadap pelaku perjalanan dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan Rapid Test Antigen secara acak dan meningkatkan dan menegakkan Protokollesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi) pada semua Kantor Pemerintah, BUMN, BUMD,Instansi Swasta, tegas Edi.”
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengotimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan dalam pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi wilayah.
“Jam operasional Restoran, Tempat Hiburan, Tempat Wisata/Rekreasi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita, cetus Edi.”
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), bersama perangkat daerah terkait harus melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Manggarai Barat/Ketua Satuan Tugas Covid-19, tutup Bupati Edistasius Endi.*(Redaksi)