Kupang-Transtv45.com- Dalam pekan ini Direktorat Reserse Narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melakukan pengecekan harga dan tempat penyimpanan obat-obatan yang dijual ke masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, kepada sejumlah awak media melalui pesan singkatnya pada Jumat (2/07) Siang.
Munculnya berbagai pengaduan masyarakat serta isu melambung tingginya harga obat-obatan di pasaran saat ini, telah menyita perhatian Ditreserse Narkoba Polda NTT untuk segera melakukan pengecekan sekaligus penindakan tegas, jika ditemukan.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Satuan Narkoba di Polres masing-masing, mulai hari ini melakukan pengecekan naiknya harga obat-obatan seperti issue yang sedang viral saat ini”, kata Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol. Indra Napitupulu.
Demikian lanjut dia, apabila ditemukan adanya kenaikan harga obat-obatan di pasaran yang melambung tinggi, akan langsung diberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Selain memperhatikan harga eceran tertinggi (HET-red) dari masing-masing jenis obat, petugas kami juga akan mencari tahu lokasi atau gudang penyimpanan obat-obatan tersebut. Ini harus dilakukan agar tidak terjadi penimbunan obat dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini”, ungkapnya lagi.
Orang nomor satu pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT itu juga meminta kepada awak media untuk tidak segan-segan memberitakan, jika menemukan penyimpangan harga serta kebutuhan masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah hukum Polda NTT.
“Apa yang dilakukan teman-teman media itu adalah langkah preventif dalam rangka membantu tugas kepolisian sekaligus membantu masyarakat agar tidak resah dengan isu kenaikan harga obat-obatan seperti yang terjadi di Indonesia saat ini”, tandasnya.
Berikut nama beberapa jenis obat-obatan dan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Generik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 tahun 2013 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik di Indonesia:
1. Amoksisilin kapsul 250 mg
Ktk 12x – 12 Kapsul – HET + PPN = 46.778
2. Amlodipin tablet 5 mg
Ktk 3 x 10 tablet – HET + PPN = 38.880
3. Ampisilin kaplet 250 mg
Ktk 10 x 10 Kaplet – HET + PPN = 36.315
4. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 250 mg
Btl 250 tablet – HET + PPN = 43.200
5. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 250 mg
Ktk 10 x 10 tablet – HET + PPN = 18.200
6. Asam Askorbat (Vitamin C) tablet 100 mg
Btl 500 tablet – HET + PPN = 29.076
Dan masih banyak lagi jenis obat-obatan lainnya yang lazim dikonsumsi masyarakat saat ini. * (Ditresnarkoba Polda NTT)