Muara Enim Transtv45.com – Gerak cepat jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim. Dalam keberhasilan dalam ungkap kasus, hal ini Tim Rajawali Pelopor dibawah pimpinan AKP Widhi Andika Dharma berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara gendam/hipnotis yang telah meresahkan masyarakat.
Tindak pidana ini terkuak, setelah Tim Rajawali Pelopor menerima laporan polisi Nomor : LP/B-73/V/2021/SPK/Sumsel/Res, dan berhasil mengungkap dan membekuk pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengunkapkan, penangkapan tersangka dilakukan didalam menindaklanjuti adanya laporan dari korban kepada pihaknya. Dimana dari keterangan korban bahwa ia telah menjadi korban penipuan hipnotis oleh tersangka bertempat di kolam retansi GOR Pancasila Muara Enim pada pukul 09.00 WIB pagi dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
” Alhamdulillah kita berhasil menangkap tersangka penipuan dengan cara menghipnotis korbannya guna menyerahkan harta benda yang korbannya miliki. Aksi ini dilakukannya berdua dengan rekannya berinisal (J). Dan kini kita nyataka DPO. Untuk modusnya tersangka sendiri melakukan aksi hipnotisnya dengan menawarkan barang antik serta mengaku sebagai anggota polisi Polres Muara Enim,” ungkapnya, Jum’at (02/07/2021) dalam siaran persnya kepada wartawan.
Lanjut Widhi, untuk tersangka sendiri bernama Bambang Irwanto (45) merupakan asal dari kabupaten PALI dan tersangka ini merupakan mantan residivis yang keluar masuk penjara.
” Tersangka ini berhasil kita bekuk di kabupaten Ogan Ilir tepatnya di Indralaya yakni di tempat kerabatnya, dan pada saat di tangkap tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya ,”bebernya.
Ditambahkan Widhi, untuk barang bukti pihaknya berhasil mengamankan dua unit Hp merek Apple Iphone Xs Max, 1 unit Hp merek OPPO, 1 unit sepeda motor, 1 setel pakaian korban saat pelaku melakukan aksi serta 1 Aljimat huruf gundul arab yakni pelaku miliki.
” Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Bambang Irwanto (45) saat ditanya awak media mengatakan dirinya sudah 3 kali melakukan aksinya tersebut pada saat melakukan aksi, ia berdua bersama temannya.
“Kalau dihipnotis, tidak ada pak, kami cuma menawarkan barang saja. Kalau untuk korban, kita spontanitas pak, tidak ada target dan kami melakukan aksi ini berkalobarasi bersama teman saya dengan berpura pura menawarkan barang dan mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban ,”pungkasnya.
(Aguskpr)