Kapokres Serang bersrta Muspika Lakukan Sidak Prokes di Pasar Ciruas

Nasional339 Dilihat

Serang-Transtv45.com  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, telah memberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus COVID-19 mengingat kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Serang meningkat.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal di masyarakat, Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si, Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, Pgs Danramil 0602-16/Ciruas Kapten Inf Marjuki, meninjau penerapan PPKM Darurat di wilayah Pasar Ciruas Kecamatan Ciruas, Senin (5/7/2021).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pemantauan PPKM di pasar Ciruas ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan 5M dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari. Hal ini dimaksudkan agar perekonomian di tengah pandemi bisa tetap berjalan. “Supaya perekonomian ini bisa berjalan kuncinya adalah masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar AKBP Mariyono.
AKBP Mariyono akan terus melakukan pemantauan terkait diterapkannya PPKM Darurat agar berjalan dengan baik, dengan harapan penyebaran virus COVID-19 terus dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga kasus COVID-19 di Kabupaten Serang dapat lebih berkurang secara dramatis.
PPKM Darurat, Kapolres Serang bersama Muspika Ciruas langsunh sidak Prokes di Pasar Ciruas.
Kapolres Serang AKBP Mariyono yang didampingi oleh Muspika Ciruas meminta kepada para pedagang agar di lapak tempat berjualan disiplin menerapkan 5M. “Kegiatan ekonomi tetap berjalan namun hingga batas waktu pukul 20.00 WIB,” ujarnya. Piters

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *