Labuan Bajo-Transtv45.com- Kasus dugaan penggelapan dana PIP oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Pacar, Desa Loha, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, masyarakat minta Kejari Manggarai Barat untuk segara usut kasus tersebut sampai tuntas.
Hal tersebut disampaikan pihak pelapor kepada media Transtv45.com pada Minggu 5/7/2021. Markus Manggut mengatakan bahwa satu bulan yang lalu kasus ini sudah di laporkan ke Polres Mabar maupun di Kejaksaan Negeri Mabar, namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Markus pertanyakan hal ini bahwa ada apa sebenarnya sampai persoalan tersebut tidak di tindklanjuti oleh pihak kejaksaan Manggarai Barat? Karena sampai dengan saat ini sepertinya adem-adem saja. Ujar Markus
Pada tanggal 14/6 kata Markus, Ia bersama beberapa masyarkat dan beberapa guru dari Loha diundang oleh pihak kejaksaan Manggarai Barat untuk di mintai keterangan, saat itu ada 23 Pertanyaan yang dilontrkan oleh pak Kasi Kejaksaan, dan menurut informasi katanya Kepsek Loha sendiri juga sudah pernah di mintai keterangan dan tuntutan kami saat itu bahwa kenapa kelihatanya persoalan ini didiamkan, namun jaksa menjawab saat itu,kami sudah bekerja pak dan kami tidak mungkin memberitahukan kepada bapak bahwa kami sudah bekerja (Jelas Markus meniru ucapan Kasi Kejaksaan Mabar).
Markus menuturkan bahwa pada Sabtu, 12/6 pihak terduga sepertinya merekayasa untuk melakukan pembayaran kepada siswa penerima dana PIP di SMPN 2 Pacar, namun masyarakat saat itu menolaknya, dan menurut pengakuan dari pak Kabid PKO Mabar bahwa mereka diarahkan oleh Jaksa untuk melakukan pembagian dana tersebut di Sekolah tetapi masyarakat nya tetap menolak untuk menerima dana tersebut. Terang Markus
Lebih lanjut ia Menuturkan, pada tanggal 14/6 kami pernah berontak di Kejaksaan karena pihak kejaksaan sepertinya tidak menangggapi persoalan ini secara serius dan justru mau merahasiakanya. Saat itu kata Markus bahwa jika Pihak Kejaksaan tidak tangani persoalan ini maka kami akan turunkan masa untuk lakukan aksi demo. Jelas Markus
Yang disesalkan kata Markus bahwa terkait kegiatan tanggal 12/6 di SMPN 2 Pacar saat itu menurut Pak Ardi selaku Kabid dinas PKO Mabar bahwa apa yang dilakukan hari itu atas arahan dari Kejaksaan Mabar untuk dilakukan pembayaran uang PIP yang ditilep dari Tahun 2018 hingga tahun 2021 oleh Kepsek Loha, tetapi ketika kami tanya lansung di Kejaksaan katanya tidak ada arahan seperti itu dari pihak kejaksaan.
Markus berharap bahwa persoalan ini segera diusut sampai tuntas, jangan didiamkan begitu saja karena ini menyangkut kasus korupsi.
Sementara itu Kejaksaan Manggarai Barat Yoyok, saat di konfirmasi media ini, menjelaskan bahwa kasus ini sedang didalami dan untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam tahapan pengumpulan data atau full data, dan saat ini banyak kasus yang sedang ditangani di Kejari Mabar, sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar.*(Redaksi)