RN Hulu Pelaku Penikaman Masuk Daftar DPO Polres Nias

Breaking News930 Dilihat

GUNUNGSITOLI-TRANSTV45.COM, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/34.C/VI/RES.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 28 Juni 2021 kepada korban EH (41) warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli. RN Hulu (28), warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Pasar Gunungsitoli terduga pelaku penikaman EH , dipastikan masuk didalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Nias.

“Hal itu saya ketahui dari SP2HP yang telah saya terima, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk perintah membawa (jemput paksa), namun RN Hulu tidak pernah berada ditempat tinggalnya, hal itu juga diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Lurah Pasar Gunungsitoli nomor :470/386/Kel_Psr/2021, tanggal 14 Juni 2021., yang menerangkan bahwa RN Hulu tidak diketahui keberadaannya” kata EH kepada wartawan (04/7) di Gunungsitoli.

Dari informasi dihimpun dari kejadian peristiwa penikaman terhadap EH yang terjadi pada hari Senin tanggal 08-02-2021 lalu, sekira pukul 16.30 wib, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli. Korban EH tidak sengaja bertemu dengan terduga pelaku RN Hulu yang kebetulan memiliki utang kepada EH, lalu EH menghampiri RN Hulu untuk menanyakan tentang utang tersebut kapan dibayar. Lalu RN Hulu mengajak EH untuk bersama-sama mengambil uang ke rumahnya. Lalu EH mengiayakan ajakan RN Hulu tersebut. EH yang berkendaraan roda dua dengan posisi didepan disebelah kiri jalan, sementara RN Hulu dari belakang yang berkendaraan sama, menghampiri EH dan langsung menikamkan pisau yang ada ditangan kirinya dibagian pinggang sebelah kanan EH dan EH pun langsung roboh dan RN Hulu langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, EH menderita luka cukup serius dan hampir merenggut nyawa EH, beruntung EH langsung dibawa kerumah sakit dan dirawat intensif selama 1,5 bulan.

Sementara, menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPW LSM Gempita Kepuluan Nias Angkat

Bicara Sabarman Zalukhu kepada wartawan 04-07-2021 kita mengapresiasi proses hukum yang telah dilaksanakan pihak penyidik Polres Nias.

“Kita berharap dan mendesak agar terduga pelaku dapat segera ditemukan keberadaannya dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita khawatir kejadian yang sama atau lebih dapat saja terjadi, sebab terduga pelaku bebas berkeliaran diluar sana,ditempat yang kita tidak ketahui” ujarnya singkat kepada

Awak media mengakhiri.

 

A.Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *