LUMAJANG – TRANSTV45.COM – Polres Lumajang terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka mendukung kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jawa-Bali.
Dihari kelima Petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP dan Dishub, Rabu (7/7/2021) turun langsung ke sejumlah titik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memberikan himbuan kepada pemilik toko non enensial, dan perbankan di wilayah Lumajang serta pasar hewan Condro, Pasirian.
“Petugas memberikan himbauan kepada Pemilik toko dan perbankan untuk menaati aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kabupaten Lumajang.,” Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Usai memberikan himbuan di toko non enensial dan perbankan, petugas gabungan melaksanakan himbauan dan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di pasar hewan Pasirian yang berada di Desa Condro Kec. Pasirian.
“Dilokasi Pasar hewan petugas membubarkan kerumunan warga.,” kata Shinta.
Ia menyampaikan, PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Dimana selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari resiko tertular Covid-19.
“Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ujar Shinta.
Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang