Waykanan Transtv. com- Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan” atau mengelola lahan dengan cara membakar di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda msksimal 10 milyar (“UU perkebunan”)
Namun “UU perkebunan” tersebut tidak berlaku alias di abaikan, pasalnya di kampung karang agung kecamatan pakuan ratu way kanan 07-07-2021 pengusaha perkebunan tebu ini tetap lakukan pengelolaan lahan dengan cara membakar.
PT.PSMI.(pemuka sakti manis indah) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu yang beralamat kampung Gunung waras kecamatan pakuan ratu kabupaten way kanan terus berkembang dan melebarkan sayapnya melalui bermitra dengan masyarakat sekitar perusahaan yang mempunyai lahan.
Salah satu pengelola usaha tebu masyarakat/mitra perusahaan ini, Hamid Sahrul (alias akang fikir) mengelola/mengusahakan lahan tebu masyarakat ini,tidak bersahabat dengan alam sekitar dimana dia membuka usaha.
Pasalnya setiap habis panen mereka selalu melakukan pembersihan sampah-sampah daun kering dengan cara membakarnya.
Bara api yang menggunung,abu bakar bertebaran,serta asap tebal yang menggulung, menyelimuti suasana yang ada di seputaran pusaran api serta sekitar pemukiman warga terutama yg di bagian barat arah angin.
Dan juga minimnya antisipasi terhadap kebakaran lahan,dari para pengusaha tebu yang jaraknya hanya -+30M dari pemukiman warga, serta tidak,adanya pengawasan dan bimbingan dari perusahaan dimana mereka bermitra sehingga terabaikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Padahal ini suasana cuaca lagi panas sekali alias kemarau, “ucap salah seorang warga yg enggan di sebutkan nama nya” dan saya juga berharap penegakan hukum bagi pelanggar hukum juga berlaku di sini,di kampung kami tandasnya.
Jurnalis : Arn