Pelaku Penikaman DPO LSM Gempita Minta Polres Nias Pidanakan Pihak yang Membantu TSK Lari dan Bersembunyi

Breaking News576 Dilihat

Gunungsitoli-TansTV45.Com,08-07-2021 Pasca Kepolisian Resor Nias menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, atas tindak pidana melakukan penganiayaan (penikaman) terhadap Emanuel Harefa, (41), warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, ditanggapi oleh Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu.

Menurut Sabarman Zalukhu, atas tindakan RNH (pelaku) melarikan diri, patut diduga ada pihak yang turut terlibat membantu pelaku bersembunyi dan melarikan diri. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polres Nias untuk mempidanakan pihak-pihak yang mencoba membantu pelaku melarikan diri atau bersembunyi.

” Berdasarkan pernyataan pihak Polres Nias melalui humasnya, bahwa terhadap pelaku telah diterbitkan DPOnya. Maka menurut kami, bagi siapapun yang ikut membantu pelaku melarikan diri dan bersembunyi sejak DPO itu terbit, dapat dipidana, kami minta Polres Nias untuk pidanakan jika ada pihak yang melakukan itu,” kata Sabarman Zalukhu Rabu (07/07/2021) pagi.

Sambung dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari EH (korban), jika pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021 yang lalu, keluarga RNH (Pelaku) sempat datang menemui EH (Korban) dirumahnya, untuk meminta perdamaian. Namun hingga saat ini, mereka tidak dapat menghadirkan pelaku.

Sabarman mengatakan, ” Karena itu, kami curiga dan menduga, ada pihak yang sengaja menyembunyikan dan membantu pelaku untuk melarikan diri, dengan tujuan untuk menghambat proses hukum itu. Kami juga curiga terhadap orang tua pelaku, untuk itu, kami meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa orang tua pelaku, karena dugaan kami yang bersangkutan terlibat menyembunyikan dan membantu pelaku melarikan diri,” kata Sabarman Zalukhu.

Lanjut dia, jika kasus tersebut bukan kasus biasa, diduga ada upaya percobaan pembunuhan secara berencana, karena pelaku diduga dengan sengaja membawa pisau.

Korban ditikam dari belakang oleh pelaku dengan sebilah pisau, beruntung saja pada saat itu korban sempat diselamatkan dan dilarikan kerumah sakit,” sebut Sabarman Zalukhu.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/34.C/VI/RES.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 28 Juni 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Polres Nias telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Dimana telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan terhadap tersangka (Rahmad Nuzlan Hulu), bahkan telah dikeluarkan surat perintah membawa, namun tersangka tidak pernah pernah berada dikediamannya.

Keberadaan tersangka ini dipastikan tidak lagi diketahui keberadaannya sesuai dengan surat lurah pasar gunungsitoli dengan nomor :470/386/Kel_Psr/2021, tanggal 14 Juni 2021.

Adapun peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku), yang nyaris saja membuat korban hampir mati.

Akibat luka tusuk tersebut, EH (korban) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen Nias selama satu setengah bulan.

Menurut penuturan EH (korban), dia tidak sengaja bertemu dengan pelaku pada saat itu, di depan salah satu kantor notaris. Kemudian korban mendekati pelaku, berhubung karena pelaku memiliki utang terhadap dirinya.

“Saat itu saya langsung mendekatinya, dan menanyakan soal utangnya. Dia (pelaku) langsung mengajak saya untuk mengambil uang ke rumahnya,” terang EH, dikediamannya, Sabtu (03/07/2021) sore.

Lalu, kata EH, dia langsung naik kendaraannya, dan disusul oleh pelaku dari belakang dengan mengendarai kendaraannya sendiri.

“Tiba-tiba saja, dari arah belakang ku, tepat disebalah kananku, dia menghunuskan pisau yang ada ditangan sebelah kirinya ke pinggangku, pinggang sebelah kanan. Seketika saya langsung terjatuh dari kereta, dan dia (pelaku) langsung melarikan diri pada saat itu,” jelas EH.

Beruntung, sambung EH (korban), dirinya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat pada saat itu.

“Untung saja saya sempat dibawa kerumah sakit, saya mengalami luka tusuk dan dirawat selama satu setengah bulan,” ujar EH.

Diapun berharap agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ini, saya hingga saat ini sering menglami rasa ngilu pada bekas tusukannya, dan saya juga meminta agar pelaku segera ditangkap,” harap EH yang juga merupakan salah satu pengurus DPW LSM Gempita Kepulauan Nias.

 

Agustinus zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *