JEMBER – TRANSTV45.COM – Jajaran Polres Jember dan Satgas penanganan Covid-19 kabupaten Jember terus melakukan upaya menekan angka kasus Covid di kabupaten Jember, salah satunya operasi yustisi. Menurut AKP Eko Basuki TA, operasi yustisi bertujuan untuk menekan angka positif Covid-19 yang terus meningkat secara signifikan.
“Kali ini kita menggelar operasi yustisi di depan terminal Arjasa kecamatan Arjasa. Dan masih banyak warga yang melanggar Protokol kesehatan, sebagaimana Pergub Jatim no 53 tahun 2020 tentang Protkes dan pencegahan Covid-19,” ungkap AKP Eko Basuki, Kamis (08/07/2021).
Eko juga berharap agar masyarakat sabar dan sadar menghadapi pandemi Covid-19 serta tetap mematuhi Protkes, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan massa dan mengurangi mobilitas. “Butuh kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19,” tegasnya.
“Tadi ada sejumlah pelanggar Protkes yang kita jaring hari ini. Sebagian pelanggar kita beri sanksi sosial, yakni melakukan bersih – bersih, dan ada yang kita beri sanksi denda,” ucapnya.
Lanjut Eko, para pelanggar yang terjaring langsung melakukan sidang di tempat. “Jadi, para pelanggar Protkes dan hakim menggelar sidang secara virtual,” pungkasnya.
Reporter : imin
Sumber : Humas