TRUKF Maumere Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Eksploitasi Anak di Maumere

Kriminal, TNI & POLRI412 Dilihat

Maumere-Transtv45.com- Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) RI tiba di Kantor Tim Relawan Untuk Kemanusian (TRUKF) Maumere. Dua orang ini tiba Senin (5 /7/2021) pagi pada pukul 09.30 wita. Dalam pertemuan dengan koordinator TRUKF Maumere,Tim LPSK menyatakan kesediaan untuk mendampingin 13 korban dugaan eksplotasi anak di bawah umur dalam proses hukum yang sedang ditangani Polda NTT.

Utusan Lembaga Perlindungan Saksi dan LPSK RI siap mendampingi para korban kasus dugaan eksploitasi dalam proses hukum kasus ini,” kata Hasyim salah seorang anggota Tim LPSK yang datang.

Terkait kedatangan ke TRUKF Maumere, tim LPSK yang datang sama sekali tidak memberi keterangan, alasannya adalah yang berhak memberikan keterangan adalah pimpinan LPSK.

Dua orang ini juga tidak memberikan nama lengkap dengan alasan untuk kepentingan kerahasiaan tugas LPSK.” Kami tidak memberikan indentitas lengkap, Cukup tulis, LPSK siap mendampingi korban dalam proses hukum, ucap salah satu anggota LPSK.

Sementara itu ketua Divisi Advokasi dan pendampingan Hukum TRUKF St. Fransiska Imakulata, SSpS atau sering di sapa suster Ika juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan identitas lengkap dari tim yang datang dengan tugas kerahasiaan tugas sebagai LPSK.

“Saya juga berupaya untuk mendapatkan nama lengkapnya ,”kata suster Ika.

Kehadiran Tim LPSK ini sebagai respons atas pengaduan resmi TRUKF kepada Kapolri yang tembusannya juga ditujukan kepada LPSK RI.

Suster Ika kepada media menjelaskan bahwa “Tim LPSK yang ada hadir dan menemui para korban untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berperspektif anak,” kata Suster Ika.

Suster juga mengataka bahwa kedatangan Tim LPSK ini sebagai jawaban atas surat pengaduan yang dilayangkan TRUKF kepada Kapolri terkait 13 korban eksploitasi anak tertanggal 1 Juli 2021 di mana tembusan surat ini ditujukan kepada para pihak termasuk LPSK RI, Kedatangan LPSK ini sebagai jawaban atas pengaduan yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Suster Ika.

Divisi Advokasi dan pendamping hukum TRUKF Jaringan perjuangan HAM Kabupaten Sikka menyurati Kapolri dan mendesak agar orang nomor satu di jajaran Polri itu agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan eksploitasi terhadap 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan pada 4 pub di Kota Maumere yang dititipkan di TRUKF Maumere dan kasusnya ditangani Polda NTT selama ini.

Desakan TRUKF Maumere ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri bernomor Nomor :32/DIV. PTRUKVII/2021 tertanggal 1 Juli 2021 perihal Pengaduan Eksploitasi 17 Anak Di Bawah Umur. Dalam surat ini, TRUK Maumere dan Jaringan Perjuangan HAM Kabupaten Sikka menggarisbawahi bahwa kasus dugaan eksploitasi yang korbannya adalah anak adalah kejahatan yang terorganisir secara sistematis dan sebagai bentuk perbudakan baru yang bertentangan dengan HAM.*(Irma Rose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *