Pemantau keuangan negara PKN melaporkan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan kepada Presiden Jokowi

Nasional811 Dilihat

BEKASI-TRANSTV45.COM,Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN menyatakan ,Bahwa saat ini PKN telah melayangkan Laporan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan ketua DPR RI agar di lakukan Evaluasi tentang kinerja dan Etika Komisioner di komisi Informasi Sumatera Selatan ,karena saat ini PKN menilai sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Introgasi kepada pemohon Informasi dan memutuskan Sengketa Informasi tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013 sehingga cendrung melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dalam Hal ini PKN demikian Ucap Patar Sihotang di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada saat gelar Konfrensi pers .

Patar menjelaskan Salah satu fakta dan Bukti Oknum Komisioner melakukan pembodohan terhadap masyarakat (PKN) adalah Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa dengan informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai Termohon , dengan amar Putusannya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON (PKN ) SELURUH NYA .

Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatan kepada BUPATI LAHAT yang seharusnya menurut majelis komisioner adalah SEKDA LAHAT sebagai ATASAN PPID UTAMA Sehingga PKN di nyatakan keliru dan dinyatakan belum terjadi sengketa informasi .

PKN menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan menabrak Perundangan undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publik nya itu UU No 14 Tahun 2008 dan perki No 1 tahun 2010 dan perki no 1 tahun 2013 dengan Fakta hukum sebagai berikut

Pasal 1 Ayat 5 Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan

dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

Pasal 1 Ayat 5 perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No 1 Tahun 2013 menyatakan

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau

bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.

Pada ke 2 Perki ini di menyebutkan Atasan adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk

Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala dinas Kominfo lahat dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN sah dan tidak melanggar aturan membuat Keberatan Pada Sengketa ini.

Patar menjelaskan Bahwa PKN menduga bahwa majelis Komisioner telah melakukan pembodohan kepada masyarakat (PKN) ,karena menurut PKN Majelis Komisioner bukan lah Komisioner yang tidak cakap atau tidak cerdas ,karena mereka sudah di bekali Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU dan peraturan dan Kode etika yang terkait dengan Komisi Informasi .PKN nyakin mereka pasti Tau apa yang di maksud dengan ATASAN karena pengertian atasan ini jelas jelas dan terang benderang di nayatakan pada pengertian umum pada 2 PERKI nyaitu perki 1 Tahun 2010 dan Perki 1 tahun 2013 ,dan ke 2 Perki ini wajib di kuasai dan dilaksanakan oleh Para Komisioner ,karena ke 2 perki yang menjadi landasan dan pedoman hukum Majelis Komisioner dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi nya seperti yang diatur Pada UU no 14 Tahun 2008 , ini sama dengan Tugas Kepolisian dalam menegakkan Hukum pada Kitab Undang Hukum Pidana ( KUHP )selalu berpedoman kepada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demikian Ucap patar sambil menunjukkan Buku KUHAP yang di gunakan pada peradilan Umum .

Patar Menjelaskan atas kejadian ini PKN melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR RI sebagai penanggung Jawab terhadap keberadaan Komisi Informasi dan Menteri Kominfo sebagai Stokholder Bidang Regulasi keterbukaan Informasi agar di lakukan Evaluasi terhadap kinerja dan Etika Komisioner dan PKN Juga melaporkan Permasalahan ini kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumatera Selatan sebagai penanggung Jawab keberadaan Komisi Informasi provinsi Sumatera selatan sesuai dengan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008 ,agar Majelis komisioner di panggil ,untuk Mengetahui factor apa yang membuat para majelis Komisioner ini tidak mematuhi pasal 1 ayat 5 perki no 1 tahun 2013 . demikian Ungkap patar

Selanjutnya Patar sihotang menjelaskan Permasalahan ini berawal dari ada nya Informasi dari masyarakat Lahat yang menyampaikan bahwa ada dugaan penyimpangan pengunaan anggaran di dinas pertanian Pemdakab Lahat ,maka Sesuai SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi harus mendapatkan Informasi awal berupa dokumen kontrak yang isinya Rencana anggaran biaya RAB dan Spsifikasi Pekerjaan .sehingga PKN mengunakan permintaan informasi public sesuai mekanisme UU No 14 tahun 2008 dengan mengajukan permintaan Informasi Publik yang di tujukan kepada PPID Utama pemdakab Lahat yang dalam hal ini biasanya di jabat oleh kepala Dinas Kominfo ,namum setelah 10 hari tidak di respon ,sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada BUPATI LAHAT (yang menjadi awal perkara ) namun oleh Bupati lahat juga tidak merespon dan tidak ada jawaban atau pemberitahuan bahwa dia tidak atasan PPID Utama .sehingga setelah melebihi 30 hari maka berdasarkan perki no 1 tahun 2013 PKN melakukan dan mendaftarkan sengketa ke komisi informasi Sumatera selatan di Palembang .dan selanjutnya terjadilah persidangan a lot dan makan waktu Panjang sampai sampai persidanganya 5 kali .dan pemohon pkn menghabiskan waktu ,pemikiran dan uang dan ijin meninggalkan pekerjaan untuk mengikuti persidangan di palembang . dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2021 Putusan di bacakan dengan amar Putusan Permohonan pemohon (PKN ) di tolak seluruh nya .,atas putusan ini ,,PKN seluruh Indonesia sangat terpukul dan kecewa dan merasa di Bohongi dan di permainkan oleh Komisioner .dan atas putusan ini juga PKN akan tetap melakukan Upaya Hukum dengan mengajukan banding ke PTUN sesuai dengan PERMA no 2 tahun 2011 tentang tata cara Penyelesaian sengkera Informasi Di peradilan .demikian Ucap Patar sihotang

Patar menjelaskan semoga bapak Presiden dan para Menteri dan Gubernur dan DPRD memperhatikan laporan PKN ini demi perbaikan Persidangan di Komisi informasi Sumatera selatan dan di Komisi Informasi seluruh Indonesia pada umum nya .dan patar juga mengharapkan kepada Para komisioner di seluruh Indonesai agar dapat bercermin dan melaksanakan evaluasi atas kejadian ini sebagai masukkan untuk peningkatan pelayanan dan Pelaksanaan keterbukaan Informasi di tanah air ,dan mengingatkan agar Para Komisioner jangan lupa akan sejarah lahir nya Komisi Informasi ,karena komisi informasi adalah anak kandung dari Reformasi yang lahir atas tuntutan masyarakat sipil untuk menjamin hak hak rakyat untuk mendapatkan hak Konstitusimnya sesuai pasal 28 F UUD 45 nyaitu Rakyat berhak mendapatkan Informasi ,selanjutbnya berdasarkan Pasal 28 F ini maka lahirlah UU No 14 tahun 2008 yang di dalammya di perintahkan untuk membentuk Lembaga nama nya Komisi Informasi yang tugasnya antara lain menjamin dan melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak Informasi ya demikian Ucap Patar .

Patar Sihotang Juga mengharapkan agar Seluruh masyarakat dan khususnya anggota PKN dan aktivis anti korupsi agar dapat memahami dan mengetahui dan Implementasikan Keterbukaan Informasi ini ,karena ini sangat penting dalam melaksanakan Peran serta masyarakat sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018 dengan tujuan agar Tujuan Mulia ikut serta bela negara dengan cara peran serta membrantas dan mencegah korupsi dapat terlaksana guna tercapainya Pemerintahan yang bersih sehingga terwujudlah masyarakat adail dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan kita yang gugur dalam mempejuangan kemerdekaan bangsa Indonesia .

 

Feliks Waruwu PKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *