Nias Utara,Transtv45.com – Terkait rangkap jabatan yang di lakukan oleh Sekertaris Desa sifahandro, kecamatan Sawo, dan juga sebagai Guru di SMA Negeri 1 Lotu, Kabupaten Nias Utara, an. Hendiwanus Gea, S.Pd selama 2 tahun 3 bulan akhirnya menjadi temuan inspetorat dan berbuntu pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Nias Utara dengan Nomor: 700/27/REK-KASUS/ITDA/2021 yang di sampaikan melalui camat Sawo, pada tanggal 22 Juni 2021.
Camat Sawo Yasani Telaumbanua, S.Pd Menindaklanjuti surat Bupati Nias Utara tentang Rekomendasi atas Laporan Hasil pemeriksaan tentang pengaduan masyarakat Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias utara, dugaan terjadinya Rangkap/ Doubel jabatan perangkat (sekretaris) Desa Sifahandro dan juga sebagai Guru SMA N. 1 Lotu atas nama Hendiwanus Gea, S.Pd dan juga Hasil Laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias Utara Nomor: 700/07/LHP-KASUS/ITDA/2021.
Atas dasar Surat Rekomendasi mencabut/memberhentikan SK pengakatan Sekertaris Desa Sifahandro, maka camat Sawo perintahkan Kepala Desa Sifahandro an. Budiman Alim Gea supaya segera Melaksanakan sebagai berikut:
1. Agar Kepala Desa Sifahandro segera mencabut/ memberhentikan Surat Keputusan pengakatan Sekretaris Desa Sifahandro an. Hendiwanus Gea.
2. Agar Kepala Desa Sifahandro memerintahkan Sekretaris Desa Sifahandro Hendiwanus Gea untuk segera mengembalikan gaji sebagai Sekretaris Desa selama 2 tahun 3 bulan dari bulan September 2018 sampai dengan Desember 2020.
3. Kepada Kepala Desa Sifahandro di beri TEGURAN, agar kedepan dalam hal melaksanakan penjaringan/ penyaringan perangkat Desa, benar-benar di seleksi dan di teliti sebagai mana aturan yang ada, supaya tidak lagi terulang kembali perangkat Desa yang Rangkap/ Double jabatan di kemudian hari.
4. Diperintahkan kepada Kepala Desa Sifahandro agar segera melakulan perekrutan penjaringan/ penyaringan perangkat Desa (Sekretaris), Desa Sifahandro.
Tindaklanjut Surat keputusan Bupati melalui camat Sawo yang diterima tanggal 28 juni 2021 oleh kepala Desa, Hingga saat ini sepertinya tidak pernah di indahkan oleh Budiman alim Gea selaku kepala Desa Sifahandro, terlihat sekertaris an. Hendiwanus Gea masih aktif sebagai sekertaris di desa sifahandro.
Dari hasil klraripikasi awak media tgl 8 Juli 2021. kepada Camat Sawo terkait dengan pecabutan SK Sekdes Sifahandro mengatakan, kita telah menindaklanjutin surat Rekomendasi Bupati Nias Utara terkait pecabutan SK kepada Kepala Desa Sifahandro dan tinggal kepala Desanya “Eksekusi”. Jelasnya
Lebih lanjut Awak Media Menanyakan terkait dengan sanksi bagi kepala Desa yang tidak mamatuhi perintah tersebut camat mengatakan, masalah sanksi bagi kepala Desa yang tidak mematuhi perintah maka itu urusan Bupati nantinya karena saya selaku camat hanya menindaklanjuti surat Keputusan dari Bupati Nias Utara. Tutupnya
Pada hari yang sama tgl 8 Juli 2021 Awak media menghubungi Kepala Desa melalui telepon Selulernya,
“Memang benar surat bupati yang di sampaikan
Melalui camat Sawo telah saya terima.dan memang kita harus melalui tahap-tahapan
Dan saya berjanji akan menindak lanjut surat
Keputusan SK pemberhentian sekdes desa
Sifahandro tersebut Minggu depan,tuturnya singkat.
Jurnalis: Agustinus Zebua