Tolak !!! Rencana Jepang Buang Limbah Nuklir Ke Laut Pasifik

Nasional635 Dilihat

Malaka-Transtv45.com- Indonesia Poros Maritim Dunia “Lindungi Kekayaan Laut Indonesia dari Limbah Radioaktif dan Kerusakan Lingkungan”, itulah tema Webinar Publik yang di selenggarakan oleh Forum Jong Indonesia sebagai forum pemuda yang mencintai pelestarian lingkungan hidup dimana salah satu hasil Kongres Pemuda Tahun 2016 oleh Forum Jong Indonesia di Gedung Nusantara V DPR RI / MPR RI yaitu “Kami Putra dan Putri Indonesia Berjanji dengan segenap jiwa dan raga membangun Indonesia dengan memuliakan lautnya dan berdiri teguh di daratnya dengan pembangunan yang berwawasan cinta lingkungan” Webinar publik di adakan pada Rabu, 7 Juli 2021, Pukul 19.00 – 21.30 Wita melalui platform zoom meetings dan juga Live melalui chanel Youtube Jong Indonesia Forum.

Hadir sebagai keynote speaker Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Ir. Wahyu Sakti Trenggono, M.M. diwakili oleh Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bapak Dr. Hendra Yusran Siri, M.Sc., Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc diwakili oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM dan narasumber Maman Abdurrahman, ST sebagai Wakil Ketua Komisi & DPR RI, Abdul Halim, sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dan Heinrich Rudolf Warouw Perintis dan Ketua Pengurus Pusat LSM Perbatasan Nusantara, ormas kepemudaan dan ormas mahasiswa dari cipayung plus, para penggiat lingkungan dan kemanusiaan, serta umum.

Keynotes speaker, Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Ir. Wahyu Sakti Trenggono, M.M. diwakili oleh Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bapak DR. Hendra Yusran Siri, M.Sc.

KKP menyambut baik inisiasi Forum Jong Indonesia melaksanakan webinar ini yang bertujuan untuk melindungi kekayaan Laut Indonesia dari Limbah radioaktif dan kerusakan lingkungan. KKP berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan perikanan yang berkelanjutan sesuai arahan bapak Presiden RI Joko Widodo dalam pembukaan musyawarah nasional pembangunan tahun 2021 yang dilaksanakan pada 4 Mei 2021, antara lain menyatakan Kekayaan keanekaragaman laut Indonesia harus dimanfaatkan secara bijak untuk mensejahterahkan rakyat dengan tetap menjaga alam dan keberlanjutan produksi, dimana salah satunya dengan pendekatan ekonomi.

Prinsip pembangunan ekonomi dilakukan melalui pendekatan ekonomi yang berkelanjutan untuk mewujudkan Laut yang sehat, laut yang bersih, laut yang tangguh, laut yang aman dan produktif sejalan dengan konsep ekonomi biru.

Disisi lain masih ada tantangan pengelolaan ekosistem laut di Indonesia. Berbagai aktivitas darat telah menyebabkan pencemaran lingkungan laut, termasuk biota laut, limbah pertanian dan industri rumah tangga juga berperan dalam pencemaran laut, karena belum sempurnanya sistem pengelolaan sistem air limbah. Keberadaan sampah plastik di laut juga menjadi beban untuk dicarikan solusinya.

Terkait dengan program pengelolaan sampah di laut, KKP berkomitmen mendukung kegiatan pencapaian mengurangi sampah laut sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 rencana aksi nasional pengurangan sampah laut.

Isu mengenai limbah radioaktif ini juga menjadi fenomena yang harus diantisipasi. Limbah radioaktif mengandung sejumlah racun yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup sehingga harus dikelola dengan baik. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan limbah radioaktif yaitu Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2013. Limbah radioaktif tidak boleh sedikitpun terlepas atau mencemari lingkungan termasuk lingkungan laut, karena akan merusak biota dan lingkungannya,serta dalam jangka panjang akan mengakibatkan efek merugikan bagi kesehatan manusia.

Sejarah telah mencatat dan membuktikan biaya pembersihan lingkungan akibat pencemaran radioaktif dapat mencapai 10-100 kali lipat dibandingkan biaya pengelolaan limbahnya. Mari jaga laut kita dari pencemaran lingkungan termasuk dari limbah yang berbahaya.

KKP membutuhkan semua pemangku kepentingan untuk peningkatan ekonomi rakyat melalui menjaga kedaulatan laut dan kelestarian laut untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sehingga Indeks kesehatan lingkungan laut Indonesia yang ada kita jaga bersama dan dapat ditingkatkan.

Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc diwakili oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan DR. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM Penegakan Hukum untuk melindungi Sumberdaya alam keunggulan komparatif bangsa Indonesia, Bangsa Indonesia kaya karena memiliki keunggulan sumberdaya alam yang komparatif.

Indonesia merupakan mega biodiversity country tidak ada negara di dunia yang memiliki sumberdaya kehati marine dan teresterial seperti Indonesia. Sumberdaya alam laut Indonesia luar biasa kaya sehingga menjadi bangsa yang memiliki daya saing dan mewujudkan keadilan bagi kesejahteraan masyarat Indonesia.

Sumberdaya maritim Indonesia memiliki mangrove yang luas mungkin terluas di dunia yang juga menopang oksigen dunia, coral rif dan energi matahari karena kita di daerah khatulistiwa yang harus kita kelola dan jaga dari ancaman-ancaman termasuk masalah limbah radioaktif ini, pencemaran lintas batas negara yang rencananya dilakukan Jepang.

Ancaman sumber daya alam sehingga tidak menggangu keunggulan sumberdaya alam. Masalah lingkungan yang dihadapi saat ini illegal fishing, illegal mining dan pengrusakan mangrove juga kasus-kasus lintas batas negara, pembuangan minyak di laut. Banyak pihak yang berkepentingan dengan kekayaan laut misalnya masalah tambang dan nelayan. Apabila rencana pembuangan limbah radioaktif di laut pasifik dilaksanakan oleh Jepang tentunya akan menambah kompleksitas permasalahan pencemaran di laut yang akan melewati batas negara dan polusi sangat tinggi.

Komitmen Nasional tentang pengelolaan sumberdaya alam diatur dalam konstitusi hijau UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 28 H
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
2. Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan Air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
3. Pasal 33 ayat (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsp kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiriaan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Begitu juga kebijakan undang-undang yang mengatur lingkungan hidup diantaranya sebagai berikut yang berkaitan dengan laut diantaranya,
1. UU No.5 tahun 1990
Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. UU No.18 tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah
3. UU No.32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. UU No.27 tahun 2007 jo UU No.1 tahun 2014
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-pulau kecil
5. UU No.11 Tahun 2021
Tentang Undang-undang Cipta Kerja

Dari UUD 1945 dan Undang-undang turunannya terlihat jelas komitmen pemerintah Indonesia dan stake holdernya menjaga Lingkungan hidup dengan mengatur pengelolaan Sumberdaya alam, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dapat terlaksana. Mengelolah sumberdaya hidup pembangunan secara berkelanjutan adalah Komitmen Bapak Presiden RI Joko Widodo dan sangat jelas dalam menjaga lingkungan hidup. Lewat seruan di hari lingkungan hidup sedunia tanggal 5 Juni 2015 yaitu Tindak tegas para pelaku illegal logging, illegal mining dan illegal fishing. Instrumen hukum yang sama ini tentunya akan menjadi acuan nantinya. Komitmen ini tentunya ditindaklajuti dalam rangka perlindungan dan pengelolaan mutu laut dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, yang mengatur perencanaan, pemanfaat, pengendalian dan pemeliharaan lingkungan laut. Dimana peraturan pemerintah ini bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan atau Kerusakan Laut, Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian mutu laut, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan mutu laut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pencemaran negara lain yang berdampak bagi laut Indonesia bukan hanya nuklir saja, bisa juga pembuangan minyak di laut dan masalah sampah plastik oleh kapal-kapal asing.

Strategi mencegah terjadinya pencemaran lingkungan khususnya isu saat ini rencana pembuangan limbah oleh negara jepang maka kita perlu penguatan kolaborasi :
1. Kolaborasi antar kementrian/Lembaga terkait
2. Kolaborasi dengan Lembaga Internasional
3. Kolaborasi dengan Civil Society Organization (CSO) misalnya Forum Jong Indonesia
Dalam kolaborasi tersebut perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan namun apabila tetap saja dilakukan pembuangan oleh pihak negara Jepang langkah hukum apa yang akan kita lakukan secara terpadu. Denda sebesar-besarnya dan ganti rugi pemulihan dan menegakkan undang-undang pencucian uang yang akan memperkuat asas manfaat keadilan dalam penegakan hukum. Langkah selanjutnya adalah Hukum pidana apabila ada dampak kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan mutu laut. Ketahanan ekosistem. Aspek pencegahan, aspek penangaan langkah hukum apa yang akan di lakukan, langkah setelah proses hukum memperkuat ekosistem penegakan hukum.

Adapun Narasumber antara lain,
Bapak Maman Abdurrahman, ST Wakil Ketua Komisi & DPR RI Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang melingkupi tugas di bidang Energi, Riset & Teknologi dan Lingkungan Hidup, Aktivis Pemuda, Alumni Teknik Perminyakan Universitas Trisakti, Wasekjen DPP Partai Golkar

Tantangan kebutuhan energi nuklir. Segala hal materi yang kita pakai di dunia ini berdampak positif dan negatif termasuk energi nuklir. Energi nuklir ini bisa menjawab krisis energi secara berkepanjangan dan berkelanjutan di negara kita Indonesia, namun tentunya harus ada standarisasi safety yang tinggi. energi baru dan terbarukan untuk pemanfaatan energi harus menjadi prioritas utama. Saya tidak mau terjebak dalam hal setuju atau tidak setuju soal limbah ini tetapi apakah apakah proses standarisasi safety ini sudah sesuai kaidah lembaga-lembaga dunia independen yang berkompeten di bidang ini.

Sepengetahuan saya soal limbah Jepang ini ada 3 opsinya yaitu air triidium diuapkan ke udara, kedua dibuang di laut dan ketiga diinjeksikan ke dalam bumi/tanah. Implikasi terhadap kehidupan di laut akan berdampak apakah ini tridium ini sama berbahayanya dengan mercury perlu dikaji yang dimakan ikan dan kalau proses dan standarisasi pembuangan ini tidak memenuhi syarat-syarat/berbahaya untuk ekosistem laut tentunya kita wajib tolak. Hasil standarisasi ini tentunya direset oleh lembaga independen yang ber kompetensi standarisasi dunia. Opsi untuk injeksi ke tanah itu menurut saya sudah pilihan paling baik, dimana itu tidak akan berdampak kepada negara lain. Karena untuk pembuangan ke laut juga mendapat penolakan dari warga Jepang sendiri yang merupakan para nelayan. Aktivitas di lautan itu tidak ada tembok penghalang tentu akan memberikan dampak masif dan luas. Jadi sebaiknya solusinya di injeksi ke bumi saja pilihan terbaik.

Bapak Abdul Halim Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, bahwa Aktivis yang produktif menulis di berbagai media massa dan menyuarakan kepentingan masyarakat perikanan skala kecil di televisi nasional. Pada Tahun 2014 Bapak Abdul Halim dipercaya mewakili masyarakat perikanan skala kecil sebagai salah satu delegasi pemerintah Republik Indonesia dalam perundingan perdagangan ikan yang diselenggarakan oleh Komisi Perikanan FAO di Bergen, Norwegia .

Nuklir, Perikanan & Ancaman Krisis Energi, Bagaimana Indonesia mesti bersikap? Pasca diumumkan pemerintah Jepang akan membuang limbah di laut protes secara langsung berdatangan pertama dari Pemerintah Cina menyatakan tidak puas dan menolak secara tegas, Korea Selatan menunjukan penolakan yang tegas terhadap Keputusan Jepang, karena limbah tersebut akan merusak ekosistem laut, keamanan makanan dari laut dan kesehatan manusia. Bisa disimpulkan ada kekhawatiran sejumlah negara besar yang punya pengalaman terhadap energi nuklir, karena pembuangan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di laut.

Ternyata sejumlah pihak di dalam negeri Jepang juga melakukan penolakan serupa, khususnya protes datang dari para pegiat perikanan dan koperasi perikanan. Seperti dikatakan narasumber sebelumnya Bang Maman bahwa aktivitas di lautan itu tidak ada tembok penghalang tentu akan memberikan dampak masif dan luas.

Berdasarkan Jurnal Environmental Research and Public Health Jolanta Da Browska dapat di lihat peta pembuangan limbah radioaktif. Pembuangan limbah radioaktif ke laut pernah dilakukan dari tahun 1946 hingga 1993. Tempat pembuangan pertama terletak di Samudra Pasifik Timur laut, sekitar pantai California. Uni Soviet (Rusia hari ini) membuang limbah radioaktif di Laut Arktik dan di Pasifik Barat dengan menggunakan Undang-undang nasional.

Dari fakta-fakta itulah maka negara-negara di dunia merasa prihatin dan merasa perlu pengaturan pembuangan limbah radioaktif ke laut mengingat dampaknya yang luar biasa tidak baik. Belajar dari tragedi Chernobyl kemudian mendorong Konvensi London tahun 1972.

Dari Peta pembuangan limbah di laut ini dapat di lihat 3 negara terbesar yang mengandung radioaktif di pantainya adalah Rusia, Jepang dan Amerika Serikat. Tahun 1975 mulai diberlakukan pelarangan pembuangan limbah radioaktif tingkat tinggi di laut di larang. Pada tahun 1983 , moratorium selama sepuluh tahun pembuangan limbah tingkat rendah di laut dan samudra dilaksanakan dan sejak 1993 telah ada larangan total pembuangan radionuklida tersebut.

Kenapa Korea Selatan menolak secara keras demikian juga Cina dan nelayan serta organisasi nelayan di Jepang, alasannya sederhananya adalah ada rantai makanan yang akan diganggu atau terganggu akibat pembuangan limbah tersebut. Berikut adalah gambar rantai makanan di laut ini dimana apabila ada Radionuklida di bawah laut itu sangat berbahaya bagi kehidupan ekosistem laut yang merupakan bagian rantai makanan yang nanti dimakan manusia.

Zat Radionuklida ini berbahaya yang bisa mengakibatkan kanker dan akan menyebabkan sakit yang terus menerus dan sampai kematian. Dan akibatnya sudah dirasakan oleh korban tragedi Chernobyl Rusia dan Fukushima Jepang . Dimana Korea selatan menghentikan kerjasamanya dengan Jepang dalan hal import produk perikanan dari Jepang.

Selanjutnya kita masuk pada rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Samudra Pasifik ini kaya akan ikan dan menjadi ruang pertarungan Geo-Ekonomi-Politik, dimana Indonesia memiliki 3 wilayah pengelolaan perikanan (WPP-NRI) yang berhadapan langsung dengan samudra pasifik yakni WPP-NRI 715 sekitar Laut Kepulauan Maluku dan Laut Sulawesi bagian Selatan terdapat (130.565 nelayan, 2014) dan hasil (1.242.526 ton, 2017), WPP-NRI 716 Laut sulawesi bagian utara yang berbatasan dengan Filipina terdapat (106.161 nelayan, 2014) dan hasil (597.139 ton, 2017) dan WPP-NRI 717 Laut Teluk Cendrawasih dan berbatasan dengan Samudera Pasifik terdapat (52.989 nelayan, 2014) dan hasil (1.054.695 ton, 2017).

Berkaca pada potensi 3 titik Perikanan diatas terhadap dampak yang akan ditimbulkan apabila limbah radioaktif ini akan di buang di samudra pasifik maka karena ini semua menyangkut rantai makanan maka bisa dipastikan Samudra Pasifik yang kaya akan ikan yang baik untuk ekonomi bangsa Indonesia akan mengalami gangguan.

Masa depan di laut, pasifik perlu kita jaga karenanya Kami merekomendasikan :
1. Pemerintah Republik Indonesia mesti menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah Jepang berkenaan dengan rencana pembuangan limbah nuklir ke laut.
2. Memastikan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta terbebas dari ancaman terpapar radiasi limbah nuklir.

3. Bapak Heinrich Rudolf Warouw Perintis dan Ketua Pengurus Pusat LSM Perbatasan Nusantara. Aktivis lingkungan yang sekarang mengadvokasi penanganan sampah plastik di dasar laut.

Pemerintah Jepang memutuskan pada selasa, 13 April 2021, bahwa mereka akan membuang lebih dari satu juta ton air limbah yang terkontaminasi dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN Fukushima) ke Samudra Pasifik. Pembuangan tersebut akan dilakukan pada 2023 menurut berita Nationalgeographic.co.id. Indonesia yang berada di samudra Pasifik berbatasan laut dengan 10 negara yaitu India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Tentunya rencana pembuangan limbah radioaktif Jepang ini akan berdampak terhadap negara-negara yang berbatasan laut dengan Indonesia di atas.

Samudra Pasifik ini memiliki Arus laut, kalau dilihat dari peta bumi, maka arus laut ke selatan bumi itu akan memasuki Nusantara/ Indonesia sebagai negara Kepulauan yaitu bisa masuk pertama kali melalui Laut Sulawesi Utara, Laut Papua Barat dan Laut Natuna. Menurut video Green Peace Mr. Shaun Burnie/ Senior Nuclear Specialist Green Peace East Asia menyampaikan bahwa Pemerintah Jepang menutupi sesuatu dan ini tidak bisa diterima, sehingga bisa dikatakan pembuangan limbah ke laut ini tidak aman atau berbahaya bagi ekosistem laut. Bisa dikatakan kenapa pembuangan ini direncanakan Jepang karena pembuangan di laut adalah solusi termurah dan tercepat.

Tetapi hal ini tidak baik karena memberikan dampak ke negara-negara lainnya yang ada di sekitar samudra pasifik. Keputusan pembuangan ini juga di tentang keras oleh nelayan dan penduduk Jepang.

LSM Perbatasan Nusantara menyatakan menolak rencana pembuangan limbah radioaktif PLTN Fukushima ke Samudara Pasifik dan memberikan usulan sebagai aksi yang nyata adalah sebagai berikut :
1. Petisi kepada kedubes Jepang untuk RI di Jakarta
2. Petisi oleh kita semua di web : www.CHANGE.org
3. DPR RI : Lobi kepada inter Parliamentary Organization (a.l : negara-negara kepulauan di Pasifik, Cina, Korea Selatan dan negara-negara ASEAN)
4. Ilmuwan : Terus publikasikan dampak dari cairan radioaktif ke laut
5. Aktivis Lingkungan (khususnya kelautan) :galang koalisi dan koordinasi
6. LSM Perbatasan Nusantara : melobi NGO-NGO lingkungan (khususnya laut) di berbagai negara (masalah limbah dan masalah sampah plastik di samudra pasifik) serta juga kepada sekretariat AIS Forum (Negara-negara Kepulauan) yang di Pasifik
7. Agar Pemerintah Jepang melalui Tepco memindahkan pembuangan di daratan jepang jangan di laut karena laut bukan hanya milik Jepang saja.

Acara ini dipandu Mc oleh Novita Sari pemerhati lingkungan hidup dan diskusi dimoderatori oleh Rachel Cicilia Tuerah aktivis pemuda dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang peduli pelestarian lingkungan hidup. Sambutan dari Forum Jong Indonesia oleh Bondan Wicaksono Ketua Harian serta Pembacaan pernyataan sikap bersama dipandu oleh pendiri Forum Jong Indonesia Hendrik Jauhari Oratmangun.

Masalah Pencemaran laut harus kita kurangi sehingga Kita Indonesia bisa menjadi Poros Maritim dunia. Terlebih khusus permasalahan limbah radioaktif Jepang.

Setelah 10 Tahun Bencana Fukushima Pemerintah Jepang berencana membuang limbah tradioaktif tersebut di Lautan Pasifik 2 tahun lagi dari pengumuman Jepang bulan April 2021 lalu. Tentunya negara-negara di sekitar Lautan Pasifik ini akan terkena dampak termasuk Indonesia.

Beberapa negara sudah menolaknya yaitu Cina dan Korea Selatan.Bagaimana dengan Indonesia?

Forum Jong Indonesia merasa penting membahas ini di ruang publik dan mendorong membantu meyakinkan pemerintah RI melalui semua pihak yang ada, yaitu : ormas kepemudaan, pemerhati kemaritiman, pemerhati lingkungan hidup, DPR RI, wartawan dan semua elemen anak bangsa untuk segera mengambil kebijakan dan keputusan yang terbaik dalam rangka menanggapi rencana pembuangan limbah radioaktif dari pemerintah Jepang.

Mari kita mencintai alam khususnya menjaga Laut Indonesia kita dan bersama-sama terus berjuang menolak pembuangan limbah yang berbahaya ini demi kelangsungan hidup laut kita dan daratan kita Indonesia.

Terima kasih dan salam sehat .. Pemuda Kuat !! Indonesia Bangkit !!!

Narahubung: Wahyu 085233391604. *(Jong Indonesia Forum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *