Waykanan Transtv45.com- Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan umum Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (10/7/2021).
Tersangka inisial DW (25) berdomisili di Kampung Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Blambangan Umput sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2021.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 Wib di jalan umum Kampung Pulau Batu Negeri Agung.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah nopol: N 3119 AJ An. Agus Furwanto dan dua unit Hp masing-masing merk OPPO Neo7 warna putih dan HP merk SAMSUNG J2 Prime warna hitam milik sdri. Yulinda.
Bermula korban an. Rama warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu bersama dan Yulinda berjalan-jalan lalu ketika pulang ke arah Sopoyono korban diberhentikan oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal dan salah satu pelaku mengancam akan menembak, secara berulang-ulang sambil tangan pelaku tersebut dipinggang kanannya seolah-olah akan mengeluarkan senjata.
Karena korban merasa takut dan terancam lalu memberikan dua unit HP miliknya dan salah satu pelaku lain mengambil sepeda motor milik korban, setelah berhasil keempat pelaku melarikan diri dan korban berjalan sambil meminta tolong kepada warga sekitar sehingga korban ke Polsek Blambangan umpu untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan petugas Tim Tekab 308 Polres Way Kanan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Petugas yang menerima informasi lansung melakukan penyelidikan dengan menuju rumah mertua pelaku dan mendapati pelaku sedang bekerja menjadi pemotong kayu. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 pada pukul 11.30 wib petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja di tempat kerjanya di Bengkulu.
Namun, ketika di perjalanan dari Bengkulu menuju Polres Way Kanan pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya di bawa kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah itu, pelaku di bawa untuk di amankan di Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol : BE 5359 WI milik pelaku sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Martono.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.
Red|Chandra Porjil