Jember – TransTV45.com – Ditengah Pemberlakuan PPKM Darurat, masih banyak warga yang mengindahkan prokes, seperti tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Dengan ditemukan hal tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Mumbulsari Polres Jember Bersama Pemerintah Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, Jember. Melakukan sidak serta bagikan masker terhadap warganya yang melanggar prokes.
“Hari ini kami melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Masyarakat yang tidak menggunakan Masker tindak lanjut Pergub Jawa timur no. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” ujar Kapolsek Mumbulsari Akp. Subagiyo, usai melakukan sidak dan bagikan masker di Baldes lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Senin (12/07/2021).
Dari hasil penindakan ini, sebanyak 234 orang yang mendapatkan sanksi langsung dari petugas, yakni 210 orang yang mendapatkan teguran lisan serta 24 orang teguran tertulis.
Selain melakukan sidak, Pihak Polsek Mumbulsari juga membagikan bansos terhadap warganya yang terdampak PPKM Darurat.
“Kami juga membagikan bansos kepada masyarakat, untuk meringankan beban ditengah PPKM Darurat ini,” pungkasnya.
Reporter : imin
Sumber : Humas