Khenoki Waruwu, Berhenti Untuk Sementara Waktu Ke-Dua Kepala Desa Kecamatan Lahomi ( Kades Lolowau Dan Bawazamaiwo)

Breaking News1002 Dilihat

 

Nias Barat-TransTV.Com Bupati Nias Barat bapak Khenoki Waruwu melakukan monitoring dan Evaluasi desa bermasalah di Kecamatan Lahomi yang dilaksanakan di Kantor Camat Lahomi, Kabupaten Nias Barat.( 12/07/2021)

Dari 24 Desa bermasalah, hari ini sejumlah 3 Desa yang dilakukan evaluasi di Kantor Camat lahomi antara lain Desa Lolowau, Desa Sisobambowo dan Desa Bawazamaiwo.

“masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan dana desa. Bapak-bapak kepala desa tidak transparan kepada masyarakat kita tentang pengelolaan dana desa. Untuk dketahui bahwa dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan” arahannya bupati.

Kemudian bupati menambahkan, bahwa tidak ada perbedaan siapapun dia kepala desa yang bermasalah tersebut akan dibina. Kepala desa yang menggunakan dana desanya tidak tepat sasaran atas nama pemerintah daerah mengatakan tidak mentolerir.

Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM mengatakan di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah yaitu Desa Lolowau, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo. Rata-rata permasalahannya adalah laporan pertanggungjawaban realisasi dana Desa/ADD belum diserahkan.

Adapun hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan Desa bermasalah tersebut : 1). Kepala Desa Lolowau diberhentikan untuk sementara waktu dan kasus dana desanya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli; 2). Kepala Desa Bawazamaiwo diberhentikan untuk sementara waktu dan masih diberikan waktu 2 bulan untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya; 3). Untuk Desa Sisobambowo, aparat desa yang telah dipilih sesuai prosedur disahkan dan LPJ telah diserahkan; 4) Kepala Desa yang telah diberhentikan akan diangkat Pj Kepala Desanya.

Monitoring dan Evaluasi ini dihadiri oleh Kepala PMD, Staf Ahli, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekda, Kasubag Hukum, Kepala Desa dan BPD Desa dimaksud serta hadirin Lainnya. (Beziduhu Halawa/Odal Zai )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *