Jember – TransTV45.com – Penerapan serta pendisiplinan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Muspika Kaliwates untuk membubarkan kerumunan di wilayah Perumahan Bumi Tegal Besar.
Menindak lanjuti Pergub Jawa timur no. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, serta PPKM Darurat (03/07) sampai (20/07/21).
Giat yang dipimpin oleh Kapolsek Kaliwates Polres Jember Kompol Edy Sudarto. SH. MH, bersama Camat Kaliwates Bambang. S, Danramil Kaliwates Kapten Inf Didik, serta Anggota Polsek Kaliwates dan Satpol PP.
Kapolsek memberikan himbauan kepada seluruh pedagang yang masih buka, ” Sesuai peraturan pemerintah pukul 20.00wib batas jam yang di tentukan untuk segala aktifitas, dan di upayakan untuk tutup jangan sampai ada pelanggaran”, Tandas Kompol Edy. Jumat (16/07/2021).
” Jika masih pesan tolong di bungkus saja, dan jangan menyediakan kursi supaya tidak mengundang pembeli untuk nongkrong”, ujarnya.
“Upaya kami selalu aparat dan Muspika Kaliwates untuk melaksanakan pembubaran, tentunya tujuan kami untuk memutus penyebaran virus corona di Kecamatan Kaliwates”, Tambah Kapolsek Patrang ketika ditui awak media.
Kemudian gabungan kembali menyusuri beberapa tempat yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak muda, sehingga upaya aparat untuk mendisiplinkan PPKM Darurat akan berjalan dengan kondusif.
Reporter : imin
Sumber : Humas