Dua Minggu Pelaksanaan PPKM Darurat di Lumajang, Ribuan Kendaraan Diputar Balik

TNI & POLRI389 Dilihat

Lumajang – TransTV45.com – Dihari ke empat belas Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, petugas gabungan terus melakukan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Lumajang.

Petugas gabungan terdiri Polres Lumajanng, Kodim 0821, Satpol PP dan Dishub melakukan penyekatan di dua pos penyekatan yakni di Jembatan Timbang Klakah, dan Pos Sukosari.

Untuk mengantisipasi tingginya mobilitas warga yang masuk Lumajang, petugas gabungan memperketat penyekatan.

Semua kendaraan yang masuk Lumajang dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos penyekatan Jembatan Timbang Klakah maupun Pos Sukosari.

“Di pos penyekatan jembatan timbang Klakah dan Pos Sukosari petugas memeriksa 152 kendaraan berplat luar kota Lumajang,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Sabtu (17/7/2021).

Hasilnya, sebanyak 5 kendaraan yang terpaksa putar balik dan tak bisa melintas wilayah Lumajang.

Hal itu lantaran para pengendara tidak membawa kartu vaksin, hasil swab tes hingga surat keterangan kerja di sektor esensial atau kritikal.

“Kendaraan yang kami putar balikan ada 15 kendaraan baik, karena kendaraan-kendaraan ini tidak bisa menunjukan surat kelengkapan perjalanan,” terang Shinta.

Menurutnya, Operasi penyekatan itu akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat yang berakhir sampai 20 Juli nanti.

“Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus di batasi. Jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja. Tentunya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” tandas Shinta.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyaskat agar mengurangi mobilitas dengan tidak bepergian. Sehingga dapat juga membantu persebaran covid-19 di Kabupaten Lumajang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mau bekerjasama dalam mematuhi aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak di Kabupaten Lumajang,”. Himbau Shinta.

Lebih lanjut Paur Subbag Humas Polres Lumajang menambahkan, kendaraan yang diperiksa petugas gabungan mulai tanggal 3 – 16 Juli 2021 ada 8.462 kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kendaraan yang diputar balikan karena tidak dilengkapi surat kartu vaksin, hasil swab tes hingga surat keterangan kerja ada 1936,” ujarnya.

Sementara Kendaraan yang banyak diperiksa petugas di dominasi kendaraan roda empat yakni ada 5624 unit.

“Kendaraan yang diputar balikan didominasi kendaraan roda empat 1264, dan roda dua ada 672 ” imbuhnya.

Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *