Karang Agung Waykanan. Transtv45.com- Perusahaan perkebunan tebu “. Pemuka Sakti Manis Indah. Yang bermitra dengan Masyarakat. Tetap mengelola lahan nya dengan cara membakar. Bahkan dalam bulan Juni dan Juli Tahun 2021 ini Sudah 3 x Mitra PT PSMI Melakukan pembakaran.
Berdasarkan temuan Awak Media dilapangan Senin, 17Juli 2021.
Salah satu Pengelola Usaha Tebu masyarakat/Mitra Perusahaan PT PSMI ,
Reno “. Warga Kampung Karang Agung. Kecamatan Pakuon Ratu. Kabupaten Waykanan” mengelola/ mengusahakan lahan tebu masyarakat dengan cara Membakar. Diduga Pelaku Usaha Perkebunan ini setiap habis panen mereka melakukan pembersihan sampah daun kering dengan cara membakar. Halini berdampak pada pencemaran Udara dan sangat bertantangan dengan Peraturan Pemerintah.
“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar (UU Perkebunan) namun UU Perkebunan tersebut tidak di patuhi atau di abaikan oleh Pelaku Usaha Perkebunan yang ada dikampung karang agung kecamatan pakuan ratu waykanan.
Selanjut nya Awak media ” Menemui.Suryadit dan Eko.. (Pelaku Pembakaran Lahan) Untuk Memastikan Apa Sebab Kebakaran Tersebut.
” Ya saya yang Membakar nya. Tutur.suryadit.dan eko”. Saya disuruh Pak Reno Pungkas nya.
Tokoh Masyarakat karang Agung Sangat menyayangkan. Dan menyesalkan,
Pengusaha tebu yang mengelola lahan nya dg cara membakar. Ini sangat berdampak buruk pada lingkungan, pencemaran udara. Apa lagi ini musim kemarau Dan kami berharap Agar Instansi terkait (Penegak Hukum) dapat melakukan penindakan terhadap Pelaku usaha yang melanggar hukum. Tutup nya.
Jurnalis : Corda