Sekarang setiap anak kan diwajibkan memiliki KIA sebelum memiliki KTP. Tujuannya tiada lain untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak. Makanya kami sekarang akan menggenjot pembuatan KIA, supaya seluruh anak di Nias Barat dapat memiliki KIA,” kata Kepala Disdukcapil Kab. Nias Barat DALIZARO WARUWU, S.Pd, di sela-sela kegiatan penyerahan KIA di Kantor Disdukcapil Kab. Nias Barat, Jumat 23 Juli 2021
Kadis Dukcapil Nias Barat DALIZARO WARUWU S.Pd, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, diharuskan memiliki KIA sebelum nantinya membuat KTP.
Dengan demikian, KIA ini sangat penting untuk dimiliki, sebagai identitas resmi anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Karena bagaimanapun juga, program penerbitan KIA ini, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi seluruh warga negara.
Adapun terkait kegiatan penyerahan KIA di Kantor Disdukcapil Kab. Nias Barat, Kadis Dukcapil pun menjelaskan, bahwa tujuh puluh sembilan keping KIA yang diserahkan ini merupakan kartu identitas anak-anak di wilayah Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat.
“Sebelumnya Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat ini mengajukan daftar nama anak-anak untuk dibuatkan KIA. Karena sekarang telah selesai, maka oleh kami langsung diserahkan kepada pihak Desa untuk dibagikan kepada warga,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat, Syukur Kurniawan Gulo, jumlah KIA milik warganya telah selesai cetak dan akan dibagikan itu, seluruhnya sebanyak 79 buah.
“Kami sebelumnya memang mengajukan permohonan pembuatan KIA untuk anak-anak di Desa Bukit Tinggi Kec.Ulu Moro’ó Kab.Nias Barat. Dari 100 anak yang telah kami ajukan itu, sekarang sebagian diantaranya yakni sebanyak 79 KIA telah selesai cetak, makanya hari ini langsung kami bagikan,” ujar (bezi hal.)