TEBING TINGGI-Transtv45.com- Polres Tebing Tinggi adakan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan sepasang Sang Suami istri Heri Zuana alias Kajon (51) dan istrinya Susilawati alias Wati (44) terhadap Lukman Hakim Lubis (28) Yang beberapa waktu yang lalu.
Rekontruksi pembunuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif SH Sik MH pada hari Jum’at 23/07/21 dilapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi sebagai pengganti Olah TKP
Rrkontruksi ini dilaksanakan dalam 40 adegan sebagaimana kejadinya pembunuhan ini dari awal kejadian hingga pada saat kejadian pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Kegiatan tersebut juga disaksikan JPU Kejari Sergai Juwita SH, Pengacara Prodeo Faisal Wan SH, Seluruh Penyidik dan Penyidik Pembantu SatReskrim Polres Tebing Tinggi serta pihak keluarga korban
Sebagaiamana telah terjadi pembunuhan dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/462/B/VII/2021/ SPKT/ Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara Pertanggal 01/07/2021 tentang pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 lebih Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Menurut keterangan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto pelaksanaan rekontruksi berjalan dengan aman dan tertib hingga selesai, tak lupa dalam giat rekontruksi tersebut tetap mengedepankan Protokol Kesehatan, pungkas Agus Kapolres Tebing Tinggi. *(Puspa SKW)