Jember – TransTV45.com – Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan Pemerintah, sehingga masyarakat ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar.
Muspika Kecamatan Patrang yang dipimpin Akp. Heri Supadmo. SH. Regam (Kapolsek Patrang Polres Jember) bersama anggota mendatangi 6 titik lokasi yang secara bersamaan hari membuat hajatan, sabtu (24/07/21).
Tuan rumah yang menyelenggarakan berserta lokasi Afan, Rambakan, kelurahan Jember Lor Kec Patrang, Paiman, alamat jl. Merpati GG kepodang, Kel. Patrang, Suryadi, Edelweis ballroom, jl. Cempaka Kel Gebang Kec Patrang, Sudiono, Kel Banjarsengon Kec Patrang, Rudi, Kel Banjarsengon Kec Patrang, Mubarok, Kel Banjarsengon Kec Patrang.
Ke 6 lokasi tersebut di datangi petugas, kemudian Polsek Patrang Polres Jember bertemu dengan penyelenggara dan menghimbau supaya segera membubarkan, ” Mengingat Jember masih zona merah, dan adanya larangan PPKM Darurat, maka kami selalu Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa, ” Ujarnya.
Setelah dihimbau pemilik membongkar, aparat membubarkan kegiatan tersebut.
” Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi Prokes, ” Imbuhnya.
Pembubaran acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Muspika Patrang dilakukan mulai pukul 10.00wib sampai selesai, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kapolsek Heri memberikan himbau kepada pemilik acara supaya masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 3,untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
Reporter : imin
Sumber : Humas