Operasi Yustisi PPKM Level 3, 21 Warga Swab On The Spot 8 Diantaranya Positif Covid-19

TNI & POLRI371 Dilihat

Lumajang – TransTV45.com – Operasi Yustisi PPKM level 3 terus dilaksanakan petugas gabungan berhasil menjaring dan melakukan swab antigen kepada 21 warga nongkrong berkerumun di warung kopi dan cafe yang melebih jam malam PPKM level 3, Sabtu (24/7/2021) malam.

Hasilnya swab antigen yang dilakukan tim tracing Dinas Kesehatan kepada 21 orang yang melanggar PPKM Level 3 jam malam tersebut, 8 orang diantaranya dinyatakan Positif.

Operasi Yustisi PPKM Level 3 melibatkan petugas gabungan Tim Covid Hunter Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K.,M.Si melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta menjelaskan, Operasi Yustisi PPKM level 3 jam malam ini, dilaksanakan untuk mendisiplinan masyarakat pada massa PPKM Level 3. Operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang masih nongkrong atau berkerumun di warung dan melanggar jam malam PPKM.

“Operasi ini menyasar masyarakat yang masih nekat nongkrong di warung maupun cafe dan melanggar jam malam,” Ujar Shinta, Minggu (25/7/2021).

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, 21 orang yang tejaring operasi PPKM Level 3 malam kemarin ada dua tempat. Diantaranya, sebanyak 5 orang di swab antigen di warung kopi jalan Veteran Lumajang. Hasilnya, 4 orang negatif dan 1 orang positif.

Kemudian swab antigen juga dilakukan di warung kopi di Jalan Gajah Mada sebanyak 16 orang pengunjung dan pegawai. Hasilnya, 9 orang dinyatakan negatif, dan 7 orang positif.

“Jadi total 8 orang hasilnya positif dari dua tempat tersebut langsung diisolasi di Aula BKD Lumajang,” terangnya.

Dijelaskan Shinta, swab antigen dalam rangka operasi yustisi PPKM Level 3 ini akan terus berlangsung hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan PPKM Level ini, maka kita akan terus bergerak melakukan operasi yustisi pada tempat rawan kerumunan,” jelas dia.

Ia menyampaikan, hal itu menjadi upaya memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak seenaknya nongkrong dan berkerumun hingga abai protokol kesehatan.

“Kami meminta kepada masyarakat Lumajang untuk mematuhi PPKM Level 3 yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Semua kegiatan ini sudah diatur dalam Intruksi Mendagri harus kita patuhi bersama,” pungkasnya.

Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *