Bupati Nias Barat Bersama Dinas PMD Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota BPD Wilayah Kabupaten Nias Barat

Breaking News407 Dilihat

 

Nias Barat-TransTV45.Com Dalam Rangka pengisian jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Setiap Desa diwilayah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara. Dimana pada bulan yang lalu Masa Periode telah berakhir dan berdasarkan juga peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata cara pengisian Jabatan BPD. Dinas PMD Gelar sosialisasi tentang perpub Nomor 22 Tahun 2021. Bertempat di Hall Tokosa. ( 26/07/2021 )

Sosialisai tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat, dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Tenaga Ahli P3MD, Camat se-Kabupaten Nias Barat dan seluruh kepala desa.

Dalam laporan Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM menyampaikan sebagai dinas yang menangani tentang penyelenggaraan peraturan ini mengatakan maka setiap diterbitkan peraturan ini langkah awalnya adalah diadakan sosialiasi termasuk PERBUP Nomor 22 Tahun 2021 agar mempunyai pemahaman yang sama, Tandas Kadis.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan Bahwa “tidak lama lagi kita akan melaksanakan pemilihan BPD di seluruh wilayah Nias Barat. Sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk memulai seluruh tahapan dalam pengisian anggota BPD Tahun 2021, payung hukum pelaksanaannya adalah PERBUP Nomor 22 Tahun 2021” ungkap bupati melalui arahan dan bimbingannya, Ungkapnya Bupati.

Lanjut Bupati, kita sukseskan pemilihan BPD yang akan dilaksanakan pada bulan mendatang, hasil pemilihan terima dengan lapang dada. berharap pemilihan BPD tersebut tidak menjadi pemecah akan tetapi menjadi semangat dalam berkompetisi memajukan Nias Barat, Lanjutnya. (Bezi Hal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *