Polda Banten Tangkap 5 Tersangka Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab Antigen

Breaking News318 Dilihat

SERANG-TRANSTV45.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, menyampaikan dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan Lima (5) orang tersangka, dan salah satunya seorang oknum dokter.

“Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak,” ujar Ade saat menggelar Press Conference di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

Lanjut Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

“Surat keterangan hasil swab dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya dilakukan,” kata Ade.

Dijelaskan Ade, untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

” Biaya utuk satu orang dikenakan tarif Rp. 100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

Terpisah, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

” Diberlakukannya PPKM level 4 dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ujar Edy Sumardi.

Piter

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *