Jember – TransTV45.com – – Seorang pria tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Jember, di salah satu hotel Kecamatan Ambulu yang akan dibuat transaksi jual beli barang terlarang narkotika jenis sabu.
Awalnya KAS (33) beralamat di Wuluhan berkenalan dengan seseorang di sosmed Facebook kemudian melanjutkan komunikasi di Whatsapp.
S beralamat di Puger dan mereka berdua melakukan transaksi jual beli sedangkan KAS adalah seorang penjual Narkoba jenis sabu, minggu( 25/07/21), pukul 17.00wib, KAS mengantarkan paketan yang akan di beli oleh S ke salah satu hotel di Ambulu.
Ternyata transaksi mereka di ketahui oleh Satreskoba Jember, dengan membawa barang bukti Sabu 0,54 gram, akhirnya KAS berhasil ditangkap ditempat hotel.
Polisi mengamankan tersangka dan membawa barang bukti Narkoba jenis Sabu,
Dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar Rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Akp. Dika.H.W. Wiratama. SIK. MH ( Kasat Reskoba Polres Jember) membenarkan adanya penangkapan seorang yang bernama KAS, ” Tersangka berhasil di gagalkan oleh Satuan Resnarkoba ketika akan beroperasi dan saat ini tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan di Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Reporter : imin
Sumber : Humas