Sidoarjo – TransTV45.com – MR (26) Islam, alamat Dusun Mojosantren, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. disergap anggota Unit Reskrim Polsek Krian Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Gang masuk kampung / pinggir jl raya dekat rumah makan “hisana” alamat Dusun Mojosantren, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. diduga edarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason, SH. saat dikonfirmasi oleh media TransTV45.com”menuturkan” Pada hari senin (12/07/2021) sekira jam 15.00. Wib, didekat rumah makan hisana alamat mojosantren, kemasan, Krian, Sidoarjo. Anggota reskrim Polsek Krian telah mengamankan pelaku yang berinisial (MR) berawal ketika petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu.”ujarnya Kompol Mukhlason, SH. “.(28/07/2021)
“Setelah dilakukan penyelidikan” lanjut Kapolsek Krian ” petugas berhasil menangkap atau mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa,
15 kantong plastik sabu dengan berat kotor total sekitar 44.71 gram. 11 buah dompet yang berisi timbangan digital /elektrik.
Seperangkat alat hisab sabu ( botol, pipet, botol dan korek api). 1 bekas bungkus rokok gudang garam Surya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Krian guna dilakukan proses lebih lanjut.”tambahnya”.
Reporter : imin
Sumber : Kompol Mukhlason, SH.