Nias Barat-TransTV45.Com Bupati Nias Barat bapak Khenoki Waruwu menyampaikan Nota pengantar rancangan KUA/PPAS R-APBD pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Onolimbu, Lahomi. Pada hari 29/07/2021.
Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua menyatakan bahwa penyampaian Nota KUA dan PPAS merupakan amanat Pasal 90 ayat (1) Praturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan OPD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta anggota DPRD. “penyampaian Nota pengantar rancangan KUA/PPAS Tahun anggaran 2022 merupakan amanat perundang-undangan, dan telah melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari penyusunan rancangan awal RKPD, pelaksanaan musrenbang hingga ke jenjang selanjutnya” ungkap bupati. Selain indikator mikro ekonomi juga tidak terlepas dari sasaran utama dan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom Up dan top down, holistik-tematik, integratif dan spasial. Jelasnya.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan Nasional dan Daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkat pemerintahan. Pada akhir penyampaian nota pengantar tersebut, Bupati menyampaikan harapan kepada DPRD supaya rancangan dimaksud dapat dibahas serta disepakati bersama untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022. Ujarnya.
Berdasarkan pemantauan awak Setelah penyampaian Nota Pengantar, Bupati Nias Barat menyerahkan dokumen KUA/PPAS kepada DPRD. Berlangsung lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Beziduhu Halawa )