Satres Narboka Polres Waykanan Berhasil Amanakan Pelaku Peredaran Gelap Narkotika.

Kriminal639 Dilihat

Waykanan Transtv45.com- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham. Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Way Kanan. Selasa (27/7/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

” SatresNarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Dan Mengamankan Seorang Laki laki
BK 32 tahun. Tanggal Lahir: Tanjung Raja Giham, 27 Desember 1988,Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat : Kampung Tanjung Raja Giham.
Kecamatan: Blambangan Umpu.
Kabupaten:Waykanan

Barang bukti yang di amankan sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,60 gram; satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut,,”Pungkasnya.IPTU Mirga Nurjuanda
RED|CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *