Waykanan Transtv45.com- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kabupaten Way Kanan. Selasa(27/7/2021).
Tersangka berinisial RGA(25) Bedomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. dan ADO (26) Berdomisili.Di blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham. Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RGA dan ADO yang sedang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Saat disertai penggeledahan badan dan pakaian, dari tangan TSK RGA dan ADO kita mengamankan barang bukti berupa : a. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,18 gram;
b. Seperangkat alat hisap (BONG) dari botol plastik warna bening yang didalamnya berisikan cairan bening;
a. 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai;
b. 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai;
c. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. RANGGA;
d. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. ALDERO SAPRATAMA.
Setelah itu , tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.
RED|CND™