Gara – gara Tanah, Musleh dan Muhammad Berurusan Dengan Pihak Hukum

Breaking News368 Dilihat

Gara – gara Tanah, Musleh dan Muhammad Berurusan Dengan Pihak Hukum.

Jambi-Transtv45.com, – Rabu (21/07/21) sekira jam 10 wib.bertempat di kantor Polsek sektor maro sebo ulu Musleh dan muhammad dipanggil oleh pihak penyidik polsek maro sebo ulu dengan surat panggilan Nomor B/96/VII/2021/Reskrim Rabu (21/07/21)

M dan Muhammad dipanggil oleh penyidik polsek sektor maro sebo ulu berdasarkan pengaduan Jadian Bin Zulkarnaen pada tanggal ( 14/07/21) terkait dengan tuduhan diduga tentang adanya tindak pidana penyerobotan tanah hak milik jadian bin zulkarnaen.dengan hal ini juga awak media bertemu dengan Jadian untuk meminta keterangan mengenai permasalahan yang dihadapinya.terutama tentang asal usul tanah yang dipermasalahkan.pada tahun 2019 saya membeli tanah dan beserta isi yang ada diatasnya batang duku dan lain -lain. dengan orang tua saya nama zulkarnaen.semasa orang tua saya masih hiduf.tanah tersebut terletak di RT.06 Desa Olak Kemang, kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari.setelah orang tua saya meninggal maka muhammad mau menguasai tanah tersebut dan merusak / menumbang 5 Batang duku hak milik saya.hal ini juga pernah disidangkan di lembaga adat Desa (LAD) olak kemang dengan tuntutan saya kepada muhammad untuk mengganti atas perbuatannya menumbang batang duku 1 satu batang ganti rugi 2.500.000 namun sampai saat ini tidak ada iktikad baik muhammad untuk membayarnya. Malah mau mengambil lagi tanah hak milik saya ” ungkap Jaidan”

” juga dengan dalih membeli tanah idrus jamal yang berbatas sebelah selatan dengan tanah jaidan bin julkarnaen untuk mengelabui dan diduga juga untuk menghilangkan tanah hak milik jaidan maka juga musleh bin Muhammad membuat surat peralihan tanah dengan idrus jamal dengan berbatas sepadan tanah sebelah utara berbatas dengan muhammad orang tuanya. Seharusnya tanah tersebut berbatas dengan tanah saya ” Kata jaidan” sebelumnya banyak saksi-saksi menyatakan bahwa tanah yang bermasalah dengan muhammad itu memang benar hak milik julkarnaen karena semasa duku berbuah saya yang membeli buahnya dengan julkarnaen kata takjub,mengapa zulkarnaen wafat muhammad mengaku tanah dio.

Setelah beberapa hari proses dimapolsek sektor maro sebo ulu maka pada sore minggu sekira jam 15.00 wib Ahmad Kades olak kemang menyampaikan kepada awak media hasil pertemuan Musleh yang datang ke rumahnya ” menyampaikan kronologis tanah yang sebenarnya, musleh merasa bersalah memang tanah tersebut milik jaidan namun kami hilaf maka kami mohon kepada pak kades untuk menyampaikan rasa penyesalan dan kehilapan kami kepada jaidan. ” ungkap kades”. Maka esok harinya Ahmad Kades olak kemang memanggil jaidan dan menyampaikan keluhan musleh tentang tanah tersebut

 

(Masy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *