Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Warga Jember di Denda 10 Juta

TNI & POLRI310 Dilihat

Jember – TransTV45.com – Kegiatan penindakan dan Pengecekan Pelanggaran Prokes oleh Satgas Covid Kab Jember, berupa Kegiatan Akad Nikah atau Walimatul Ursy, yang bertempat di Ponpes Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kec Bangsalsari.

Bertempat di Kantor Sat Pol PP Kab Jember dilaksanakan Sidang virtual pelanggaran Prokes, Jumat (30/07/2021).

Proses penindakan diawali dengan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi pelaksanaan, termasuk dari pihak orang tua mempelai dan Ketua Panitia Pelaksanaan Hajatan yang dihadiri oleh Satgas Covid Polres Jember Bersama Koramil Bangsalsari dan Satpol PP Jember.

Dengan terdakwa Taufik Hidayat selaku Ketua penyelenggaran Hajat Pernikahan putri KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) Dusun Curah Kalong Tengah Desa Curahkalong Kec Bangsalsari Kab Jember pada hari Rabu tgl 28 Juli 2021 pukul 09.30 s/d 11.00 WIB

Terdakwa selaku ketua panitia penyelenggara acara Akad Nikah a.n Taufik Hidayat. Dengan kehadiran secara Virtual Hakim atas nama Nur Kautsar Hasan SH MH, dan panitera an Rahmad Hidayat SH. Jumat (30/07/2021).

Adapun susunan dalam sidang virtual tersebut diantaranya Hakim ketua : NUR KAUTSAR HASAN S.H, M.H., Panitera RAHMAD HDAYAT S.H., Saksi saksi BAGUS DWI STYAWAN, S.H ( Anggta Polri ), YUVI RAHMAN IDAVI ( Anggota ASN ), NURAHMATULLAH ( Anggota ASN ), Penyidik PPNS ERWIN PRASETYO S.H ( Satpol PP ), dan Terdakwa Sdr. TAUFIK HIDAYAT

Pada pukul 14.00 sampai dengan saat ini (masi berlangsung) hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, bertempat di kantor satpol PP dilakukan kegiatan persidangan cepat terhadap dugaan pelanggaran prokes, yang berlokasi di Kantor Pol PP Kab Jember dengan agenda sidang diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Petugas Satgas dan keterangan terdakwa.

Di informasikan Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisa bahwa dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar pasal Perda Prop jatim no 2 th 2020 psl 20, psl 27A, pasal 27B, psl 27C pasl 49 ayat ( 6 ) ttg perubahan atas perda Prov jatim nomor 1 th 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

“Hasil sidang memutuskan tersangka dikenakan pidana denda 10 juta dengan kurungan 15 hari biaya perkara 2 ribu rupiah. Selama pelaksanaan sidang dapat berjalan dengan tertib dan lancer”, ujarnya.

Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *