RUTENG||TransTV45.com– Dalam Memberantas Kasus Korupsi di Kabupaten Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Reok, Kecamatan Reok, berinisial HN (59), dan MA (43) selaku bendahara.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olaraga Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (1/7/2021) pagi, terkait kasus SMPN 1 Reok.
Usai dilakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo di ruang pemeriksaan Kejari Manggarai, sejak pukul 09.00 hingga Pukul 16.00 Wita, pada Senin (2/8/2021), Kepsek HN dan MA selaku bendaharanya langsung digiring pihak Kejari Manggarai ke sel tahanan Polres Manggarai.
Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, rilis yang diterima media ini, Senin (2/8) malam mengatakan, penahan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-95/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama Tersangka HN, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor : Print-94/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama Tersangka MA.
“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HN, S.Pd., dan Tersangka MA, S.Pd., selama 20 (dua puluh hari) di Rumah Tahanan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021,” ungkap Bayu.
Adapun pertimbangan Penahanan terhadap Tersangka HN dan Tersangka MA dilakukan, kata Bayu, yakni:
Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
Pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terang Bayu.
Sebelumnya, HN (59), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama MA (43) selaku Bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) 4 tahun berturut-turut di lembaga tersebut, Kamis (1/7/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-07/N.3.17.8/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor: B-134/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-38/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 Jo. Penetapan Tersangka nomor: B-135/N.3.17.8/ Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
Dari hasil penyelidikan, kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 pada SMPN I Reok, sebesar Rp 839.401.569,00, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada sekolah tersebut dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. *(Red)