Kediri – TransTV45.com – MAA (28) alias kotob, Jl. Kapten Tendean No. 113 RT/RW 003/009 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota. Kediri, Jawa Timur. diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri, dipinggir jalan umum Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. pada Senin (02/08/2021) sekira jam 15.30 Wib. diduga Edarkan Narkoba jenis Sabu dan Pil Doubele L.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono ” menuturkan ” Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis shabu dan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dipinggir jalan umum Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, diduga ada peredaran Narkotika jenis shabu yang sangat meresahkan masyarakat, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekitar jam 15.30 wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial MAA alias kotob yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu dan mengedarkan pil jenis LL kepada saksi VRS alias vikon selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk proses lanjut.”jelasnya Kasubbag Humas “.(04/08/2021)
Barang bukti yang diamankan,
– 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Keseluruhan 0,31( nol koma tiga puluh satu) gram.
– 1 (satu) buah bong.
– 25 (dua puluh lima) butir pil jenis LL.
– 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Vivo warna hitam.
Diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.”pungkasnya pada media TransTV45.com”.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas