Medan-TransTv45.com, Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi nya.
Peraturan ini tidak berlaku bagi VICKI oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Perkim Kota Medan.
Menurut Salah satu Pekerja nya yg Gak Mau di Sebutkan nama nya dan salah satu Oknum Satpol juga yang Saya Tanyai Sapa Pemborongnya yang tidak memiliki Ijin IMB Nya Tersebut saat dijumpai awak media menutur”.
Ya itu pwmbangunan Gapura Satpop PP, dan Pemborong nya Bang Vicki Dari Dinas Perkim Kota Medan. 5 / 8 /2021 Ujar salah Satu Anggota Satpol.PP Saa di Tanyai yang memakai Seragam Satpol.PP Menutup Nama nya memakai Sebuah Jeket yang ia Pakai.
Saat awak media ingin menyakan langsung kepada vicki (Pemborong) dilokasi.Dinas Satpol PP pada Jam17.00 Wib Pada hari Kamis tanggal 5 Bulan Agustus Tahun 2021
Tapi Vicki (Pemborong) Langsung menghindar. Dari wartawan dan akhirnya Kami Memotret nya Beliau Mengelak.
Hingga berita ini diterbitkan Vicki selaku pemborong belum bisa dihubungi Sampai saat ini.
Jurnalis : Dede