Pejabat BPN Jhon Adrianza jadi terdakwa dikarenakan korupsi di BRI

Breaking News490 Dilihat

Pangkalpinang-Transtv45.Com,  Perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) bank BRI terus menyeret banyak orang jadi terdakwa. Jhon Adrianza salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, (05/08/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Noviansyah, dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, di muka Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang terungkap John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor BPN, dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI miliki orderan sertifikat tanah dari terdakwa Sugianto als Aloy.
Pun ternyata tak tanggung-tanggung surat tanah orderan Aloy itu dipatok rata-rata Rp 25 juta persurat. Adapun jumlah debitur sendiri yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah buat agunan KMK itu sebanyak 33 orang.
Di muka sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor yang diketuai Victor Togi Rumahorbo Jaksa penuntut akhirnya mengungkapkan total biaya pengurusan sertifikat tanah untuk para debitur yang diterima oleh John melalui tangan Aloy secara cash dengan total Rp 825 juta.
Di antara 33 debitur yang ditarik biaya pembuatan sertifikat tanah itu yakni: Nasabah Mawan, Fatoni, Joni Iskandar masing-masing cair kredit sebesar Rp 650 juta dan John total menerima Rp 75 juta.
Nasabah Alfri wahyudi cair kredit 400 juta dan John menerima Rp 50 juta. Henderi cair Rp1,5 milyar John menerima Rp 50 juta. Pendra yang cair sebesar Rp 3 milyar. Adapun terdakwa John menerima dari Aloy sebesar Rp180 juta. Tedjo Sunarno cair 2 milyar dan John menerima Rp 25 juta.
Debitur Rinto Harahap cair Rp 2 milyar dan John menerima Rp 25 juta. Nasabah Andri cair Rp 700 juta dan John menerima Rp 10 juta. Yayan Dwi Yanto cair Rp 650 juta dan John menerima Rp 25 juta. Tatang Suryana cair Rp 1.5 milyar John menerima Rp 25 juta. Nasabah Franskly Cipto cair sebesar Rp1.5 milyar dan John menerima Rp 25 juta.
“Masing-masing bidang tanah tersebut dikenakan biaya pengurusan sertifikat rata-rata sebesar Rp 25 juta tidak termasuk biaya yang seharusnya dibayarkan resmi kepada negara. Antara lain biaya pendafataran di loket, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A, tarif pelayanan pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah untuk perorangan dan BPHTB,” ungkap JPU Noviansyah seperti dalam dakwaannya.
JPU menilai terdakwa John Adrianza, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum telah menerbitkan sertifikat hak milik guna dijadikan agunan terhadap 33 orang debitur yang mengajukan permohonan kredit KMK pada kantor Bank BRI cabang pembantu Depati Amir dan pada Kantor BRI cabang Pangkalpinang.
Oleh JPU perbuatan terdakwa John tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 140 juta dan Aloy sebesar Rp 43.800.000.000. Adapun total kerugian negara dalam hal ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 43.800.000. 000.
John dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH pidana.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *