Gesit,!! Kejari Manggarai Limpahkan Kasus Korupsi dr. Fransiscus ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang

Breaking News743 Dilihat

RUTENG||TransTV45.com- Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari Manggarai) gelar konferensi Pers terkait kasus penangkapan terhadap terdakwa dr. Fransiscus Nangaroka selaku Penyedia dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-70/N.3.17/Ft.2/07/2020 pada 27 Juli 2021. Sabtu (7/8/2021) pukul 15.00 Wita.

Kepada sejumlah awak media, sabtu (7/8) sekitar pukul 15.00 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (Kajari Manggarai) Bayu Sugiri mengatakan, Awalnya Terdakwa diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya Kota Surabaya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk dilakukan penangkapan.

Penangkapan telah berhasil dilakukan berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“DPO ditangkap di Kota Surabaya,” jelas Bayu.

Perlu diketahui bahwa Terdakwa sudah ditetapkan DPO sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM.

Lebih lanjut Kajari Manggarai menjelaskan, Bahwa terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 pada 06 Januari 2017 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/Fd.1/12/2020 pada 14 Desember 2020 atas nama Tersangka dr. Fransiscus Nangaroka Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-22/N.3.17/Fd.1/03/2021 pada 30 Maret 2021 atas nama Tersangka dr. Fransiscus Nangaroka.

Terdakwa sejak Tahun 2017 melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia. Selanjutnya untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya pada kamis 05 Agustus 2021, pungkas Bayu.

Selain itu, Pada sabtu 07 Agustus 2021 Terdakwa dr. Fransiscus Nangaroka berdasarkan Surat Perintah Membawa Terdakwa Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 kamis 05 Agustus 2021, JPU akan membawa Terdakwa dr.Fransiscus Nangaroka ke Kota Kupang yang akan tiba sekitar pukul 12.30 wita.

Selanjutnya Terdakwa akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Terdakwa akan dilakuan Penahanan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg pada 06 Agustus 2021 selama 30 hari kedepan terhitung sejak 06 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang.

Adapun dalam melaksanakan penahanan tersebut akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tutup Kajari Manggarai Bayu Sugiri. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *