Waykanan Transtv45.com- Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda empat di Dusun Sumber Bakti Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (7/8/2021).
Tersangka inisial RO (27) warga Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 pukul 17:00 WIB, korban an. Prio baru pulang kerumah dan memarkirkan satu unit kendaraan bermotor R4 jenis pick up merk Mitsubishi warna putih NO.POL : BE 9297 WB di belakang rumah korban.
Modusnya pelaku masuk dan mencuri kendaraan korban yang terpakir di belakang rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel dimobil.
Korban baru menyadari pada pukul 22:45 WIB, setelah Pur datang bersama beberapa orang yang melaksanakan ronda malam, untuk menanyakan keberadaan kendaraan mobil korban, dikatakan Pur bahwa barusan mobilmu keluar sehingga untuk memastikannya itu benar atau bukan, sengaja kami datang menanyakan lansung,” Ungkap Kasatres.
Mendengar hal tersebut, korban lansung mengecek dan benar mobilnya sudah tidak ada ditempat parkir dan beberapa waktu kemudian Pur mendapat kabar bahwa mobil korban mengalami kecelakaan di Jangkung.
Setelah itu korban mengecek ke Jangkung bersama Pur, ternyata benar bahwa mobil korban telah mengalami kecelakaan dan korban menuju ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 pukul 00:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK dan langsung menuju TKP untuk berusaha mengejar TSK yang melarikan diri ke arah Way Tuba dengan menggunakan mobil korban.
Sekitar pukul 00.30 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku di Jalinsum Dusun Rantau Jangkung Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, karena pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas ketika akan melarikan diiri dari kejaran petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim