Serang–TranTV45.COM-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang diundur lagi selama dua bulan kedepan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan kementrian dalam negeri (Kemendagri) Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak.
“Diundur lagi selam dua bulan, sesuai surat dari kemendagri,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Heni Suheri pada Senin, 09 Agustus 2021.
Diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang besok 10/08/20 dilakukan, ujar Heni.
Berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 141/4251/SJ pada 09 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan presiden republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.
Lanjut Heni, salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya, katanya.
Heni menjelaskan, Kemudian pada point’ selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing tempat.
Selain itu, diminta untuk melaporkan tahapan pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes.
” Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 09 Agustus akhirnya kegiatan tersebut tudak jadi dilakukan“, katanya.
Kegiatan pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual, tutup Heni.
Peters