Nias Barat-TransTV45.Com Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Nias Barat, menggelar sosialisasi peraturan Bupati no 22 tahun 2021 tentang tata cara pengisian anggota badan pemusyawaratan desa (BPD) kepada panitia se-Kecamatan Moroo.senin 09/08/2021.
Dalam sambutan Sekretaris Camat Moroo Faano Gulo menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting, dan sebenarnya sosialisasi ini di laksanakan pada tanggal 06/08/2021 kemarin, tetapi berhubung ada acara lain, maka baru hari ini di laksanakan
” Kita himbau agar panitia bisa mengikutinya, dan mencatatnya,” Sambut Sekcam.
Salah satu panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa apa yang menjadi aturan siap untuk di laksanakan
” Apa yang menjadi aturan siap kami laksanakan,” Kata mewakili panitia
Kepala Desa Hiliwaele mewakili kepala desa se-kecamatan moroo menyampaikan,” Kita harap kepada panitia, agar tetap mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” Ujarnya
Camat Moro’o Gunawan Waruwu dalam arahan dan bimbingannya,” Kita harap panitia seluruh desa dapat hadir dalam sosialisasi ini, karena ini sangat penting untuk di catat dan di pahami, karena jika tak di pahami maka di pastikan pemilihan BPD nantinya akan bermasalah, tetapi kalau sudah di catat dan di pahami kita yakin tidak akan terjadi masalah,” Tutur Camat
Salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas PMD Septemberlinus Gulo sekaligus nara sumber dalam acara sosialisasi ini menjelaskan,” Panitia ini, ada dari Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, dan kita harapkan agar panitia mengikuti prosedur sesuai peraturan Bupati no 22 tahun 2021 tentang tata cara pengisian anggota BPD,” Tandas September Gulo.
Acara ini berjalan aman, lancar dan kondusif dan mematuhi protokol kesehatan. (bez hal)