Judi Sabung Ayam Meraja lela, Polisi takberdaya Terkesan Tutup mata.

Kriminal490 Dilihat

Way kanan transtv45.com- Minggu 8 Agustus 2021.Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat dari ada nya kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung di kawasan Desa Lekis Way Tawar Kabupaten Waykanan. Pihak polisi diduga Terkesan tutup mata

Jelas bahwa Judi Sabung Ayam adalah tindak Pidana.
1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

2. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.
Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

Peserta judi sabung ayam ini juga bukan dari kampung kampung tetangga saja namun ada juga yang dari luar kabupaten Waykanan

Salah satu warga setempat. DA (25) menuturkan, kegiatan judi sabung ayam ini juga sangat meresahkan masyarakat setempat. Pasal nya lokasi judi sabung ayam tersebut berada di pemukiman padat penduduk..

Judi sabung ayam ini juga sudah berlangsung lama, Bahkan dalam satu minggu bisa tiga kali buka. Pungkas nya.

Menyikapi kondisi tersebut beberapa tokoh masyarakat yg ditemui awak media, Berharap Agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah langkah hukum, Menutup tempat perjudian tersebut” karna jika pihak kepolisian tutup mata ini akan berdampak pada meningkat nya kriminal di wilayah kecamatan pakuon ratu.
Tutup nya.

Jurnalis : Corda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *